Jelang Nataru, Parepare dan Pinrang Warning ASN Tak Keluar Daerah
loading...
A
A
A
PINRANG - Menyambut perayaan natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar daerah atau cuti.
Pemkot Parepare secara khusus menerbitkan edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama priode Nataru dalam masa pandemi Corona virus Diseanse 19.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengemukakan, edaran yang diterbitkan pada 6 Desember tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Kota dan Cuti bagi ASN.
"Selama priode Nataru, terhitung sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 mendatang, ASN lingkup Pemkot Parepare, dilarang keluar kota, ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas," papar Eko.
Pembatasan tersebut, kata Eko, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan Nataru. Eko menegaskan, ASN dilarang melakukan kagiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru.
"ASN yang mesti bepergian karena tugas, pun harus kantongi Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," ungkap Eko.
Ditambahkan Eko, memastikan edaran diterapkan dan dipatuhi seluruh ASN di Parepare, diterapkan sistem pengawasan oleh masing-masing pimpinan SKPD melalui Kasubbag masing-masing, guna melaporkan status, dan memerintahkan tetap shareloc sebagai bentuk pemantauan realtime terhadap ASN.
"ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai syarat dan ketentuan terkait pelanggaran disiplin, dan berjenjang. Atasan ikut bertanggungjawab," Eko menegaskan.
Pemkot Parepare secara khusus menerbitkan edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama priode Nataru dalam masa pandemi Corona virus Diseanse 19.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengemukakan, edaran yang diterbitkan pada 6 Desember tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Kota dan Cuti bagi ASN.
"Selama priode Nataru, terhitung sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 mendatang, ASN lingkup Pemkot Parepare, dilarang keluar kota, ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas," papar Eko.
Pembatasan tersebut, kata Eko, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan Nataru. Eko menegaskan, ASN dilarang melakukan kagiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru.
"ASN yang mesti bepergian karena tugas, pun harus kantongi Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," ungkap Eko.
Ditambahkan Eko, memastikan edaran diterapkan dan dipatuhi seluruh ASN di Parepare, diterapkan sistem pengawasan oleh masing-masing pimpinan SKPD melalui Kasubbag masing-masing, guna melaporkan status, dan memerintahkan tetap shareloc sebagai bentuk pemantauan realtime terhadap ASN.
"ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai syarat dan ketentuan terkait pelanggaran disiplin, dan berjenjang. Atasan ikut bertanggungjawab," Eko menegaskan.