Jelang Nataru, Parepare dan Pinrang Warning ASN Tak Keluar Daerah
Rabu, 08 Desember 2021 - 11:06 WIB
loading...
Menyambut perayaan Nataru, Pemkot Parepare dan Pemkab Pinrang mewarning ASN untuk tidak bepergian keluar daerah atau cuti. Foto/Ilustrasi
A
A
A
PINRANG - Menyambut perayaan natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar daerah atau cuti.
Pemkot Parepare secara khusus menerbitkan edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama priode Nataru dalam masa pandemi Corona virus Diseanse 19.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengemukakan, edaran yang diterbitkan pada 6 Desember tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Kota dan Cuti bagi ASN.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur Nataru
"Selama priode Nataru, terhitung sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 mendatang, ASN lingkup Pemkot Parepare, dilarang keluar kota, ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas," papar Eko.
Pemkot Parepare secara khusus menerbitkan edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama priode Nataru dalam masa pandemi Corona virus Diseanse 19.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengemukakan, edaran yang diterbitkan pada 6 Desember tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Kota dan Cuti bagi ASN.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur Nataru
"Selama priode Nataru, terhitung sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 mendatang, ASN lingkup Pemkot Parepare, dilarang keluar kota, ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas," papar Eko.
Lihat Juga :