Jelang Nataru, Parepare dan Pinrang Warning ASN Tak Keluar Daerah
loading...
A
A
A
PINRANG - Menyambut perayaan natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar daerah atau cuti.
Pemkot Parepare secara khusus menerbitkan edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama priode Nataru dalam masa pandemi Corona virus Diseanse 19.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengemukakan, edaran yang diterbitkan pada 6 Desember tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Kota dan Cuti bagi ASN.
"Selama priode Nataru, terhitung sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 mendatang, ASN lingkup Pemkot Parepare, dilarang keluar kota, ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas," papar Eko.
Pembatasan tersebut, kata Eko, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan Nataru. Eko menegaskan, ASN dilarang melakukan kagiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru.
"ASN yang mesti bepergian karena tugas, pun harus kantongi Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," ungkap Eko.
Ditambahkan Eko, memastikan edaran diterapkan dan dipatuhi seluruh ASN di Parepare, diterapkan sistem pengawasan oleh masing-masing pimpinan SKPD melalui Kasubbag masing-masing, guna melaporkan status, dan memerintahkan tetap shareloc sebagai bentuk pemantauan realtime terhadap ASN.
"ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai syarat dan ketentuan terkait pelanggaran disiplin, dan berjenjang. Atasan ikut bertanggungjawab," Eko menegaskan.
Hal yang sama ditekankan Bupati Pinrang , Irwan Hamid. Dia menegaskan, ASN lingkup Pemkab Pinrang tidak boleh mengambil cuti, berdasarkan waktu yang telah ditetapkan dalam edaran Menpan.
"ASN harus mematuhi hal tersebut, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, mengingat kita masih di tengah pandemi. Apalagi ancaman varian Covid yang baru, lebih cepat penyebarannya. Bersama-sama, kita mesti mempertahankan zona hijau," tandasnya.
Sementara Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja dan Informasi BKPSDM Pinrang, Rully W mengatakan, inti isi surat edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021, melarang ASN bepergian ke luar daerah selama periode Nataru. "Sementara kami tindak lanjuti edaran Menpan tersebut," tutupnya.
Pemkot Parepare secara khusus menerbitkan edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama priode Nataru dalam masa pandemi Corona virus Diseanse 19.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengemukakan, edaran yang diterbitkan pada 6 Desember tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Kota dan Cuti bagi ASN.
"Selama priode Nataru, terhitung sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 mendatang, ASN lingkup Pemkot Parepare, dilarang keluar kota, ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas," papar Eko.
Pembatasan tersebut, kata Eko, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan Nataru. Eko menegaskan, ASN dilarang melakukan kagiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru.
"ASN yang mesti bepergian karena tugas, pun harus kantongi Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," ungkap Eko.
Ditambahkan Eko, memastikan edaran diterapkan dan dipatuhi seluruh ASN di Parepare, diterapkan sistem pengawasan oleh masing-masing pimpinan SKPD melalui Kasubbag masing-masing, guna melaporkan status, dan memerintahkan tetap shareloc sebagai bentuk pemantauan realtime terhadap ASN.
"ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai syarat dan ketentuan terkait pelanggaran disiplin, dan berjenjang. Atasan ikut bertanggungjawab," Eko menegaskan.
Hal yang sama ditekankan Bupati Pinrang , Irwan Hamid. Dia menegaskan, ASN lingkup Pemkab Pinrang tidak boleh mengambil cuti, berdasarkan waktu yang telah ditetapkan dalam edaran Menpan.
"ASN harus mematuhi hal tersebut, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, mengingat kita masih di tengah pandemi. Apalagi ancaman varian Covid yang baru, lebih cepat penyebarannya. Bersama-sama, kita mesti mempertahankan zona hijau," tandasnya.
Sementara Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja dan Informasi BKPSDM Pinrang, Rully W mengatakan, inti isi surat edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021, melarang ASN bepergian ke luar daerah selama periode Nataru. "Sementara kami tindak lanjuti edaran Menpan tersebut," tutupnya.
(agn)