Jelang Nataru, Parepare dan Pinrang Warning ASN Tak Keluar Daerah

Rabu, 08 Desember 2021 - 11:06 WIB
loading...
Jelang Nataru, Parepare...
Menyambut perayaan Nataru, Pemkot Parepare dan Pemkab Pinrang mewarning ASN untuk tidak bepergian keluar daerah atau cuti. Foto/Ilustrasi
A A A
PINRANG - Menyambut perayaan natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar daerah atau cuti.

Pemkot Parepare secara khusus menerbitkan edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama priode Nataru dalam masa pandemi Corona virus Diseanse 19.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengemukakan, edaran yang diterbitkan pada 6 Desember tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Kota dan Cuti bagi ASN.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur Nataru

"Selama priode Nataru, terhitung sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 mendatang, ASN lingkup Pemkot Parepare, dilarang keluar kota, ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas," papar Eko.

Pembatasan tersebut, kata Eko, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan Nataru. Eko menegaskan, ASN dilarang melakukan kagiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru.

"ASN yang mesti bepergian karena tugas, pun harus kantongi Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," ungkap Eko.

Ditambahkan Eko, memastikan edaran diterapkan dan dipatuhi seluruh ASN di Parepare, diterapkan sistem pengawasan oleh masing-masing pimpinan SKPD melalui Kasubbag masing-masing, guna melaporkan status, dan memerintahkan tetap shareloc sebagai bentuk pemantauan realtime terhadap ASN.

"ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai syarat dan ketentuan terkait pelanggaran disiplin, dan berjenjang. Atasan ikut bertanggungjawab," Eko menegaskan.

Baca Juga: Aturan Nataru yang Baru Segera Diterbitkan

Hal yang sama ditekankan Bupati Pinrang , Irwan Hamid. Dia menegaskan, ASN lingkup Pemkab Pinrang tidak boleh mengambil cuti, berdasarkan waktu yang telah ditetapkan dalam edaran Menpan.

"ASN harus mematuhi hal tersebut, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, mengingat kita masih di tengah pandemi. Apalagi ancaman varian Covid yang baru, lebih cepat penyebarannya. Bersama-sama, kita mesti mempertahankan zona hijau," tandasnya.

Sementara Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja dan Informasi BKPSDM Pinrang, Rully W mengatakan, inti isi surat edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021, melarang ASN bepergian ke luar daerah selama periode Nataru. "Sementara kami tindak lanjuti edaran Menpan tersebut," tutupnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
Kasus Covid-19 di Kabupaten...
Kasus Covid-19 di Kabupaten Pinrang Diklaim Mulai Terkendali
Ketua Pengadilan Negeri...
Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal
Mahasiswa asal Parepare...
Mahasiswa asal Parepare Tewas Tenggelam saat Mandi di Lowita Pinrang
Kemendagri Tetapkan...
Kemendagri Tetapkan Pelayanan Adminduk Parepare Kategori Tertinggi
73 CPNS Pemkab Pinrang...
73 CPNS Pemkab Pinrang Jalani Pelatihan Dasar
Rekomendasi
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved