2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur Fasilitator Senjata Api dan Latihan

Rabu, 01 Desember 2021 - 23:53 WIB
loading...
2 Terduga Teroris yang...
Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan merilis penangkapan dua terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (1/11/2021). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Dua anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri di Kabupaten Luwu Timur , Sulawesi Selatan (Sulsel), adalah fasilitator senjata api dan latihan anggota.

Kedua terduga teroris itu adalah lelaki inisial MU (42) dan MM (44). Mereka dibekuk terpisah akhir November 2021 lalu. Kini keduanya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani penyidikan.



Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, polisi lebih dulu menangkap MU pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 09.55 Wita di Kecamatan Tomoni. Penangkapan berlanjut ke tersangka MM pada Jumat, 26 November di Kecamatan Malili.

MM dan MU sama-sama bergabung dengan JI sejak 2003. Mereka bertindak sebagai toliah atau fasilitator wilayah Sulawesi di bawah koordinasi lelaki HP yang lebih dulu ditangkap Densus 88. HP adalah Koid Wakalah atau koordinator pimpinan wilayah Sulawesi.



"Mereka tergabung dalam tim Askhari yang dibentuk untuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara namun belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan jumlah jemaah yang kurang. Sehingga rencana itu masih ditunda," papar Ade.

MM dan MU disebut berlatar belakang pekerjaan sebagai petani yang berdomisili di Lutim. Sebagai toliah, mereka bertugas untuk memfasilitasi siapapun tamu dan anggota JI di wilayah Sulawesi, bila berkunjung ke Lutim. Termasuk menyimpan senjata milik anggota.



"Jadi mereka mengetahui, menyimpan, dan menggunakan senjata-senjata (JI). Itu (sumber senjata) masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Pastinya kita akan kembangkan terus, namanya juga jaringan. Tersangka dan barang bukti ada di Mabes Polri," tutup Ade.

MU dan MM dipersangkakan penyidik Densus 88 melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapolres Ngada Ditangkap!...
Kapolres Ngada Ditangkap! Diduga Terlibat Narkoba, Brigjen Mukti: Pasti Dipecat!
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Mabes Polri Tangkap...
Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
Gara-gara Utang-piutang,...
Gara-gara Utang-piutang, 3 Siswi SMP di Luwu Timur Adu Jotos
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sindikat Uang Palsu...
Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dibongkar, Polisi Temukan Deposito dan SBN Rp745 Triliun
Rekomendasi
Israel Bersiap Menyerang...
Israel Bersiap Menyerang dengan Bom Canggih, Seberapa Kuat Pertahanan Udara Iran?
Spesifikasi Taurus,...
Spesifikasi Taurus, Rudal Canggih Jerman yang Bakal Dikerahkan ke Ukraina untuk Melawan Rusia
Its Family Time! Siap-siap...
It's Family Time! Siap-siap Ngakak Bareng Shaun dan Domba-domba Lucu yang Idenya Selalu Out Of The Box di GTV!
Berita Terkini
Kasus Dokter PPDS UI...
Kasus Dokter PPDS UI Ngintip dan Rekam Mahasiswi Mandi, Polisi Periksa 5 Orang
23 menit yang lalu
Dokter PPDS UI Jadi...
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara
1 jam yang lalu
Paskah 2025, Masjid...
Paskah 2025, Masjid Istiqlal Sediakan Lahan Parkir bagi Jemaat Gereja Katedral Jakarta
1 jam yang lalu
PT BAI Luncurkan Program...
PT BAI Luncurkan Program MBG Perdana untuk Sekolah di KEK Galang Batang Bintan
1 jam yang lalu
Ngeri! Wisatawan Jatim...
Ngeri! Wisatawan Jatim Park Batu Terlempar dari Wahana Permainan 360 Pendulum
1 jam yang lalu
Pemprov Jabar Siap Lawan...
Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
1 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved