Kasus Dokter PPDS UI Ngintip dan Rekam Mahasiswi Mandi, Polisi Periksa 5 Orang
Jum'at, 18 April 2025 - 15:04 WIB
loading...
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan proses hukum kasus pornografi dengan tersangka dokter MAES, peserta PPDS UI. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Proses hukum kasus pornografi dengan tersangka dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES terus berlanjut. Dokter MAES telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengintip dan merekam mahasiswi PKL berinisial SS yang tengah mandi.
Aksi tersangka dilakukan saat korban sedang mandi di indekosnya, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025 petang. Diketahui kamar mandi pelaku dengan kamar mandi korban berdempetan.
Baca juga: Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kasus pornografi ini, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan seorang ahli pidana, Feri Umar Farouk dan mengamankan terlapor dan barang bukti handphone milik terlapor," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, 5 orang yang telah diperiksa polisi itu, yakni korban selaku pelapor berinisial SS, saksi selaku pemilik kontrakan berinisial IB, saksi selaku teman satu kos korban inisial SY, dan pelaku selaku terlapor yang kini berstatus tersangka inisial MAES. Lalu, seorang ahli hukum pidana bernama Feri Umar Farouk.
Aksi tersangka dilakukan saat korban sedang mandi di indekosnya, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025 petang. Diketahui kamar mandi pelaku dengan kamar mandi korban berdempetan.
Baca juga: Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kasus pornografi ini, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan seorang ahli pidana, Feri Umar Farouk dan mengamankan terlapor dan barang bukti handphone milik terlapor," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, 5 orang yang telah diperiksa polisi itu, yakni korban selaku pelapor berinisial SS, saksi selaku pemilik kontrakan berinisial IB, saksi selaku teman satu kos korban inisial SY, dan pelaku selaku terlapor yang kini berstatus tersangka inisial MAES. Lalu, seorang ahli hukum pidana bernama Feri Umar Farouk.
Lihat Juga :