Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara
Jum'at, 18 April 2025 - 14:26 WIB
loading...
Polisi menetapkan dokter MAES, peserta PPDS UI sebagai tersangka dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan dokter MAES, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kini, MAES telah ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
Menurutnya, MAES ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku pelapor, pelaku selaku terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
Adapun modusnya, lanjut Kapolres, pelaku melakukan dugaan kasus pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban yang sedang mandi.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
Menurutnya, MAES ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku pelapor, pelaku selaku terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
Adapun modusnya, lanjut Kapolres, pelaku melakukan dugaan kasus pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban yang sedang mandi.
Lihat Juga :