Miris! Ibu Muda di Makassar Nekat Mencuri Demi Susu Anaknya

Rabu, 01 Desember 2021 - 23:46 WIB
loading...
Miris! Ibu Muda di Makassar Nekat Mencuri Demi Susu Anaknya
NA ibu muda yang nekat mencuri demi kebutuhan balitanya hanya bisa tertunduk saat diamankan di Mapolsek Biringkanaya, Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sungguh miris, seorang ibu rumah tangga muda berinisial NA (20) di Makassar , nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan balitanya.

Ibu muda ini pun terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Biringkanaya, etelah diduga mencuri ponsel di rumah warga yang kebetulan pintunya tidak tertutup. Aksi kejahatan NA, disebut telah berulang kali.





Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto mengatakan, pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali, masing-masing di daerah Salodong, Dg Ramang, dan Sudiang. Selain ponsel, ibu satu anak ini juga mengambil uang tunai jutaan rupiah.

"Modusnya mencari rumah-rumah yang terbuka pintunya, lalu mengintai, ketika tidak terlihat penghuninya. Pelaku masuk dan mengambil handphone di ruang tamu, pada saat itu dia mengambil dua buah handphone di daerah Sudiang," kata Rujiyanto di kantornya, Rabu (1/12/2021).



Menurutnya, motif NA melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan anak perempuan semata wayangnya yang masih berumur 3 tahun. Itu lantaran suaminya mendekam di Lapas Narkotika Sungguminasa. "Jadi dipakai beli susu, popok dan kebutuhan lainnya," ujar Kapolsek.

Perwira Polri satu bunga ini menjelaskan, pelaku dalam beraksi sangat lihai. Beruntung petugas mendapat informasi keberadaannya di wilayah Kecamatan Makassar. "Setelah mendalami CCTV dan dibantu warga kami menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Abu Bakar Lambogo," tuturnya.



Sementara itu, kepada polisi, NA mengaku nekat mencuri lantaran tidak punya pekerjaan tetap. Dia terlilit utang karena kebutuhan anak perempuannya tak bisa terpenuhi, setelah suaminya ditahan karena kasus narkoba. "Mau diapa pak, tidak ada uang," imbuhnya saat diinterogasi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat NA dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai mencuri dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)