Diduga Hina Wapres dan Tuduh Warga Aceh PKI, 92 Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 16:41 WIB
loading...
A A A
"Tindakan atau postingan tersebut dipandang sebagai bentuk menyerang kehormatan Aceh dan kehormatan Negara Indonesia yang disimbolkan oleh dua Pejabat tersebut," sebutnya.

Secara perspektif hukum yang ada di Indonesia, bahwa tindakan memposting hal tersebut di media Facebook merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Postingan tersebut diposting pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 dan sampai dengan hari ini 04 Juni 2020 pukul 16.00 telah dibagikan oleh 92 (Sembilan puluh dua) akun facebook lainnya, artinya tindakan mendistribusikan postingan tersebut dianggap secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang harus sesegeramungkin diproses hukum guna mencegah penyebaran yang meluas dan orang mengganggap bahwa ada PKI di Aceh.

"Jadi tidak boleh siapapun menyebarkan (termasuk akun yang telah mengsher foto editan itu-red) dan membangun opini bahwa ada PKI di Aceh, dan tidak boleh siapapun dengan maksud menghina orang Aceh dengan menyebut orang Aceh PKI termasuk Nova Iriansyah itu juga orang Aceh, karena jika orang Aceh dikatakan PKI makas pembuat postingan menyatakan bahwa orang Aceh itu PKI melalui simbol pemerintahan yang mengsimbolkan masyarakat Aceh," tutupnya
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)