Diduga Hina Wapres dan Tuduh Warga Aceh PKI, 92 Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 16:41 WIB
loading...
Diduga Hina Wapres dan...
Akun media sosial Facebook atas nama Davit Toreto bersama 92 akun lainnya resmi dilaporkan ke Mapolda Aceh oleh Zulkarnaini. (Foto/Ilustrasi)
A A A
BANDA ACEH - Akun media sosial Facebook atas nama Davit Toreto bersama 92 akun lainnya resmi dilaporkan ke Mapolda Aceh oleh Zulkarnaini alias Syeh Joel warga kota Banda Aceh, Provinsi Aceh yang turut didamping oleh kuasa hukum dari kantor Koalisi NGO HAM Aceh.

Laporan dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin serta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah diterima oleh Polda Aceh dengan mengeluarkan surat keterangan bukti lapor bernomor LP/162/VI/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 5 Juni 2020 tentang UU ITE Pencemaran nama baik.

Zulkarnaini selaku pelapor kepada media mengatakan, dirinya melaporkan akun tersebut lantaran telah secara berlebihan dalam bermedia sosial serta menyebar fitnah yang akan berdampak kepada perang saudara, jika gambar editan itu dibiarkan terlalu lama di medsos. (BACA JUGA: Protokol Kesehatan, 150 WNI dari Malaysia Diperiksa saat Tiba di Bandara Kualanamu)

"Akun Davit Toreto telah menuduh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai antek-antek PKI di Aceh. Beliau itu saat ini pemimpin di Aceh, dan dia juga orang Aceh. Nah, Aceh hari ini bersama masyarakat sedang serius menjalankan syariat islam, kok malah di tuduh di Aceh ada antek-antek PKI? Saya, kira tidak ada masyarakat termasuk saya salah satunya tidak akan menerima dituduh PKI," ujarnya Sabtu (6/62020).

Di samping itu, Davit juga mengedit foto Plt Gubernur Aceh yang lengkap yang sejatinya pakaian resmi negara (baju dinas) dengan peci hitam, kemudian diedit dengan lambang palu arit di peci, kemudian di kantong baju kanan dan kiri juga di edit dengan memunculkan logo PKI. Sementara di tengahnya dimunculkan foto anjing.

"Ini sudah sangat keterlaluan, seharusnya di kantung baju kanan disitu ada logo burung garuda, yang kemudian digantikan dengan lambang PKI, sebuah lembaga yang dilarang di indonesia. Ketika lambang burung garuda digantikan dengan lambang PKI, ini sebuah penghinaan terhadap simbol negara," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, dalam foto itu juga diedit, selain foto Plt Gubernur Aceh, ada juga foto Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin yang dimunculkan di bawah perut babi.

"Lagi-lagi ini diduga telah dilakukan penghinaan terhadap ulama dan pejabat negara. KH Ma'ruf Amin, selain menjabat sebagai Wapres RI, juga beliau sebagai salah satu ulama di negera ini. Oleh sebab itu saya juga tidak menerima seorang ulama direndahkan, perlu dilapor dan diusut secara tuntas oleh intitusi kepolisian," cetusnya.

Pria yang kerap disapa Syeh Joel mengaku, pada Jumat 5 Juni 2020, setelah melayangkan laporan, oleh petugas dari Diskrimsus Polda Aceh telah mengambil keterangannya yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam.

Sementara Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM selaku penasehat hukum pelapor mengatakan, kasus ini dilaporkan supaya menjadi pendidikan public dalam menggunakan jejaring media social dan untuk memberi efek jera kepada orang dengan akun yang diduga melakukan penghinaan terhadap symbol negara yaitu Plt Gubernur Aceh sebagai Pejabat Pemerintah di Aceh dan Ma’ruf Amin sebagai Pejabat Pemerintah di Pusat .(BACA JUGA: Komunitas Hatabosi Kecamatan Marancar Siap Raih Kalpataru 2020)

"Tindakan atau postingan tersebut dipandang sebagai bentuk menyerang kehormatan Aceh dan kehormatan Negara Indonesia yang disimbolkan oleh dua Pejabat tersebut," sebutnya.

Secara perspektif hukum yang ada di Indonesia, bahwa tindakan memposting hal tersebut di media Facebook merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Postingan tersebut diposting pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 dan sampai dengan hari ini 04 Juni 2020 pukul 16.00 telah dibagikan oleh 92 (Sembilan puluh dua) akun facebook lainnya, artinya tindakan mendistribusikan postingan tersebut dianggap secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang harus sesegeramungkin diproses hukum guna mencegah penyebaran yang meluas dan orang mengganggap bahwa ada PKI di Aceh.

"Jadi tidak boleh siapapun menyebarkan (termasuk akun yang telah mengsher foto editan itu-red) dan membangun opini bahwa ada PKI di Aceh, dan tidak boleh siapapun dengan maksud menghina orang Aceh dengan menyebut orang Aceh PKI termasuk Nova Iriansyah itu juga orang Aceh, karena jika orang Aceh dikatakan PKI makas pembuat postingan menyatakan bahwa orang Aceh itu PKI melalui simbol pemerintahan yang mengsimbolkan masyarakat Aceh," tutupnya
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)