Diduga Hina Wapres dan Tuduh Warga Aceh PKI, 92 Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi
Minggu, 07 Juni 2020 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
"Ini sudah sangat keterlaluan, seharusnya di kantung baju kanan disitu ada logo burung garuda, yang kemudian digantikan dengan lambang PKI, sebuah lembaga yang dilarang di indonesia. Ketika lambang burung garuda digantikan dengan lambang PKI, ini sebuah penghinaan terhadap simbol negara," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, dalam foto itu juga diedit, selain foto Plt Gubernur Aceh, ada juga foto Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin yang dimunculkan di bawah perut babi.
"Lagi-lagi ini diduga telah dilakukan penghinaan terhadap ulama dan pejabat negara. KH Ma'ruf Amin, selain menjabat sebagai Wapres RI, juga beliau sebagai salah satu ulama di negera ini. Oleh sebab itu saya juga tidak menerima seorang ulama direndahkan, perlu dilapor dan diusut secara tuntas oleh intitusi kepolisian," cetusnya.
Pria yang kerap disapa Syeh Joel mengaku, pada Jumat 5 Juni 2020, setelah melayangkan laporan, oleh petugas dari Diskrimsus Polda Aceh telah mengambil keterangannya yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam.
Sementara Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM selaku penasehat hukum pelapor mengatakan, kasus ini dilaporkan supaya menjadi pendidikan public dalam menggunakan jejaring media social dan untuk memberi efek jera kepada orang dengan akun yang diduga melakukan penghinaan terhadap symbol negara yaitu Plt Gubernur Aceh sebagai Pejabat Pemerintah di Aceh dan Ma’ruf Amin sebagai Pejabat Pemerintah di Pusat .(BACA JUGA: Komunitas Hatabosi Kecamatan Marancar Siap Raih Kalpataru 2020)
Lebih lanjut kata dia, dalam foto itu juga diedit, selain foto Plt Gubernur Aceh, ada juga foto Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin yang dimunculkan di bawah perut babi.
"Lagi-lagi ini diduga telah dilakukan penghinaan terhadap ulama dan pejabat negara. KH Ma'ruf Amin, selain menjabat sebagai Wapres RI, juga beliau sebagai salah satu ulama di negera ini. Oleh sebab itu saya juga tidak menerima seorang ulama direndahkan, perlu dilapor dan diusut secara tuntas oleh intitusi kepolisian," cetusnya.
Pria yang kerap disapa Syeh Joel mengaku, pada Jumat 5 Juni 2020, setelah melayangkan laporan, oleh petugas dari Diskrimsus Polda Aceh telah mengambil keterangannya yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam.
Sementara Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM selaku penasehat hukum pelapor mengatakan, kasus ini dilaporkan supaya menjadi pendidikan public dalam menggunakan jejaring media social dan untuk memberi efek jera kepada orang dengan akun yang diduga melakukan penghinaan terhadap symbol negara yaitu Plt Gubernur Aceh sebagai Pejabat Pemerintah di Aceh dan Ma’ruf Amin sebagai Pejabat Pemerintah di Pusat .(BACA JUGA: Komunitas Hatabosi Kecamatan Marancar Siap Raih Kalpataru 2020)
Lihat Juga :