Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial

Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:51 WIB
loading...
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Terdakwa kasus ujaran kebencian Dedi Saputra saat mengikuti persidangan di PN Banda Aceh, Rabu (17/6/2026). Tim Advokasi Kerukunan Beragama menilai Dedi Saputra cukup dijatuhi hukuman pengawasan dan kerja sosial. Foto/Dok. SindoNews
A A A
BANDA ACEH - Kasus yang menjerat Dedi Saputra terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam seharusnya diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana modern yang mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Pernyataan tersebut disampaikan Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara menyikapi nota pembelaan ( pledoi ) yang dibacakan Dedi Saputra dalam persidangan di PN Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Juru Bicara Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, Arif Mirdjaja, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat luas. "Tim advokasi berpendapat bahwa perkara ini semestinya dilihat dalam kerangka hukum pidana modern sebagaimana semangat KUHP baru yang mengutamakan rehabilitasi, pemulihan, dan keadilan restoratif," kata Arif Mirdjaja, Jumat (19/6/2026). Baca juga: Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian

Menurut Arif, persidangan mengungkap fakta bahwa pelaporan kasus tersebut tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif individual para pelapor. Sejumlah saksi pelapor menyatakan mereka mendapatkan arahan dan koordinasi dalam proses pelaporan perkara tersebut.

Selain itu, tim advokasi juga menyoroti perubahan dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini. Pada tahap awal, penyidikan dilakukan dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), namun dakwaan kemudian diubah menjadi Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP.

"Perubahan dakwaan tersebut tidak diikuti pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang sebelumnya diperiksa berdasarkan konstruksi hukum yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang kami soroti," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Gubernur Bushehr Ungkap...
Gubernur Bushehr Ungkap Target Serangan AS, Pemakaman Khamenei Tak Terdampak
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved