Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial

Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:51 WIB
loading...
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Terdakwa kasus ujaran kebencian Dedi Saputra saat mengikuti persidangan di PN Banda Aceh, Rabu (17/6/2026). Tim Advokasi Kerukunan Beragama menilai Dedi Saputra cukup dijatuhi hukuman pengawasan dan kerja sosial. Foto/Dok. SindoNews
A A A
BANDA ACEH - Kasus yang menjerat Dedi Saputra terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam seharusnya diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana modern yang mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Pernyataan tersebut disampaikan Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara menyikapi nota pembelaan ( pledoi ) yang dibacakan Dedi Saputra dalam persidangan di PN Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Juru Bicara Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, Arif Mirdjaja, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat luas. "Tim advokasi berpendapat bahwa perkara ini semestinya dilihat dalam kerangka hukum pidana modern sebagaimana semangat KUHP baru yang mengutamakan rehabilitasi, pemulihan, dan keadilan restoratif," kata Arif Mirdjaja, Jumat (19/6/2026). Baca juga: Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian

Menurut Arif, persidangan mengungkap fakta bahwa pelaporan kasus tersebut tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif individual para pelapor. Sejumlah saksi pelapor menyatakan mereka mendapatkan arahan dan koordinasi dalam proses pelaporan perkara tersebut.

Selain itu, tim advokasi juga menyoroti perubahan dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini. Pada tahap awal, penyidikan dilakukan dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), namun dakwaan kemudian diubah menjadi Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP.

"Perubahan dakwaan tersebut tidak diikuti pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang sebelumnya diperiksa berdasarkan konstruksi hukum yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang kami soroti," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Rekomendasi
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved