Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Jum'at, 10 Juli 2026 - 15:14 WIB
loading...
Pakar telematika Roy Suryo meminta majelis hakim membatalkan status tersangkanya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo meminta status tersangkanya gugur. Pasalnya, penyidik dianggap telah keliru dalam menerapkan Pasal 32 UU ITE yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan memori permohonan dalam sidang perdana praperadilan yang mempersoalkan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/7/2026).
Dalam petitumnya, Refly meminta kepada Ketua PN Jaksel dan juga haki tunggal yang memeriksa gugatan ini dapat mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," ujar Refly.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan memori permohonan dalam sidang perdana praperadilan yang mempersoalkan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/7/2026).
Dalam petitumnya, Refly meminta kepada Ketua PN Jaksel dan juga haki tunggal yang memeriksa gugatan ini dapat mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," ujar Refly.
Lihat Juga :