Enam Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Warga Purwakarta Ajukan Banding
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tak terima putusan hakim, enam prajurit TNI AL yang divonis bersalah membunuh warga Purwakarta mengajukan banding.
Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk Handoko menyatakan, banding diajukan oleh para terdakwa dengan alasan mereka tidak menerima putusan hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang menjatuhkan vonis penjara mulai 9 hingga 13 tahun.
"Melalui penasehat hukumnya, terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, sehingga menyatakan banding," jelas Handoko, Selasa (30/11/2021).
Keputusan banding yang diambil para terdakwa, lanjut Handoko, diajukan pada Senin 29 November 2021.
Diakuinya, keputusan banding tersebut baru dinyatakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Untuk memori banding, pihaknya masih menunggu dari para terdakwa.
"Mereka beberapa hari akan menyiapkan memori banding," kata dia.
Menurutnya, memori banding inilah yang akan disampaikan oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 9 hingga 13 tahun penjara kepada enam prajurit TNI AL yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Keenam oknum prajurit TNI AL tersebut masing-masing berinsial MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA. Diketahui, mereka diseret ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Penganiayaan itu dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Hotman.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa yang merupakan anggota POM TNI AL Purwakarta itu dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk Handoko menyatakan, banding diajukan oleh para terdakwa dengan alasan mereka tidak menerima putusan hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang menjatuhkan vonis penjara mulai 9 hingga 13 tahun.
"Melalui penasehat hukumnya, terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, sehingga menyatakan banding," jelas Handoko, Selasa (30/11/2021).
Keputusan banding yang diambil para terdakwa, lanjut Handoko, diajukan pada Senin 29 November 2021.
Diakuinya, keputusan banding tersebut baru dinyatakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Untuk memori banding, pihaknya masih menunggu dari para terdakwa.
"Mereka beberapa hari akan menyiapkan memori banding," kata dia.
Menurutnya, memori banding inilah yang akan disampaikan oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 9 hingga 13 tahun penjara kepada enam prajurit TNI AL yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Baca Juga
Keenam oknum prajurit TNI AL tersebut masing-masing berinsial MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA. Diketahui, mereka diseret ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Penganiayaan itu dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Hotman.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa yang merupakan anggota POM TNI AL Purwakarta itu dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
(hsk)