6 Oknum TNI AL Pembunuh Warga Purwakarta Divonis 9 hingga 13 Tahun
Senin, 22 November 2021 - 18:30 WIB
loading...
Enam oknum prajurit TNI AL menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Enam oknum prajurit TNI AL berinsial MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA dinyatakan bersalah dan divonis 9 hingga 13 tahun penjara setelah melakukan tindak pidana pembunuhan .
Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL Purwakarta itu dibawa ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas . Penganiayaan dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.
Baca juga: Tragedi 11 Siswa Tewas Susur Sungai di Ciamis, Polisi Tetapkan Ibu Guru Jadi Tersangka
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Hakim pun merinci vonis kepada para terdakwa, yakni MDS 13 tahun penjara, MH 12 tahun, BS 11 tahun penjara, WI 9 tahun penjara, SM 9 tahun penjara, dan YMA 9 tahun penjara.
Baca juga: Tak Mau Diajak Pindah, Miskari Sabetkan Celurit ke Istri hingga Tewas
Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL Purwakarta itu dibawa ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas . Penganiayaan dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.
Baca juga: Tragedi 11 Siswa Tewas Susur Sungai di Ciamis, Polisi Tetapkan Ibu Guru Jadi Tersangka
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Hakim pun merinci vonis kepada para terdakwa, yakni MDS 13 tahun penjara, MH 12 tahun, BS 11 tahun penjara, WI 9 tahun penjara, SM 9 tahun penjara, dan YMA 9 tahun penjara.
Baca juga: Tak Mau Diajak Pindah, Miskari Sabetkan Celurit ke Istri hingga Tewas
Lihat Juga :