Modus Gandakan Uang, Kekek di Purwakarta Diciduk Bersama Dollar Palsu

Selasa, 02 November 2021 - 21:35 WIB
loading...
Modus Gandakan Uang, Kekek di Purwakarta Diciduk Bersama Dollar Palsu
Seorang kakek asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Foto: Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Seorang kakek berinisial AH (68) warga Desa Cisomang, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat , nekat menggunakan modus penggandaan demi mengedarkan uang palsu (upal).

Aksi sang kakek itu terbongkar saat beraksi di salah satu rumah makan ternama di wilayah Jatiluhur, Purwakarta.

Tersangka berinisial AH (68) berhasil diamankan, sementara seorang tersangka lainnya beinisial AL, warga Kediri Jawa Timur, masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Agya, 2.500 lembar upal pecahan 100.000, sebanyak 10 lembar Dollar Amerika palsu pecahan 100, dan sebanyak 100 lembar uang Brazil palsu pecahan 5.000 Cruzados Novus (CN).

Kasus ini berawal saat tersangka bertemu dengan salah satu korban di salah satu rumah makan di sekitar Jat pada Minggu (31/10/2021). Kedatangan tersangka di tempat itu rencanana untuk mengambil uang sambil menunjukkan sampel uang terhadap korban hasil penggandaan sebelumnya.



Ternyata sampel uang tersebut diduga palsu. Korban pun akhirnya melapor ke polisi dan ditindaklanjuti penangkapan terhadap AH.

"Tersangka berinisial Ah sudah kami amankan. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang Rp100 juta menjadi Rp1 miliar. Alhamdulilah kami bisa menangkap pelaku," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery.



Sementara ini, kata dia, baru satu korban yang diketahui. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi tersangka. Kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk ada tidaknya pelaku lain dalam peredaran upal tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda laing banyak Rp 10 miliar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3153 seconds (0.1#10.140)