Enam Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Warga Purwakarta Ajukan Banding

Selasa, 30 November 2021 - 16:17 WIB
loading...
A A A


Keenam oknum prajurit TNI AL tersebut masing-masing berinsial MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA. Diketahui, mereka diseret ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Penganiayaan itu dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung.



"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Hotman.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa yang merupakan anggota POM TNI AL Purwakarta itu dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5345 seconds (0.1#10.140)