Enam Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Warga Purwakarta Ajukan Banding

Selasa, 30 November 2021 - 16:17 WIB
loading...
Enam Prajurit TNI AL...
Sidang militer kasus pembunuhan warga Purwakarta. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Tak terima putusan hakim, enam prajurit TNI AL yang divonis bersalah membunuh warga Purwakarta mengajukan banding.

Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk Handoko menyatakan, banding diajukan oleh para terdakwa dengan alasan mereka tidak menerima putusan hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang menjatuhkan vonis penjara mulai 9 hingga 13 tahun.

"Melalui penasehat hukumnya, terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, sehingga menyatakan banding," jelas Handoko, Selasa (30/11/2021).



Keputusan banding yang diambil para terdakwa, lanjut Handoko, diajukan pada Senin 29 November 2021.

Diakuinya, keputusan banding tersebut baru dinyatakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Untuk memori banding, pihaknya masih menunggu dari para terdakwa.

"Mereka beberapa hari akan menyiapkan memori banding," kata dia.



Menurutnya, memori banding inilah yang akan disampaikan oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 9 hingga 13 tahun penjara kepada enam prajurit TNI AL yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)