Enam Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Warga Purwakarta Ajukan Banding

Selasa, 30 November 2021 - 16:17 WIB
loading...
Enam Prajurit TNI AL...
Sidang militer kasus pembunuhan warga Purwakarta. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Tak terima putusan hakim, enam prajurit TNI AL yang divonis bersalah membunuh warga Purwakarta mengajukan banding.

Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk Handoko menyatakan, banding diajukan oleh para terdakwa dengan alasan mereka tidak menerima putusan hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang menjatuhkan vonis penjara mulai 9 hingga 13 tahun.

"Melalui penasehat hukumnya, terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, sehingga menyatakan banding," jelas Handoko, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: 6 Oknum TNI AL Pembunuh Warga Purwakarta Divonis 9 hingga 13 Tahun

Keputusan banding yang diambil para terdakwa, lanjut Handoko, diajukan pada Senin 29 November 2021.

Diakuinya, keputusan banding tersebut baru dinyatakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Untuk memori banding, pihaknya masih menunggu dari para terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved