Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten, Disambut Posif Bupati Puncak

Senin, 29 November 2021 - 20:33 WIB
loading...
Dana Otsus Ditransfer...
KF:Bupati Puncak Willem Wandik, SE. M. Si (Foto: Dok Humas Puncak Papua)
A A A
TIMIKA - Kebijakan Pemerintah pusat yang akan mentrasfer dana otonomi khusus (otsus) sejak tahun 2022, langsung ke Pemerintah Kabupaten dan kota tanpa singgah lagi di Provinsi Papua, disambut baik oleh Bupati Puncak Willem wandik, usai menghadiri pembukaan sidang rancangan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022,di Timika, Senin (29/11/2021).

"Setelah negara melakukan evaluasi pelaksanaan otsus selama 21 tahun, negara telah merubah kebijakan untuk dana otsus langsung ditransfer ke kabupaten kota, berbeda dengan tahun sebelumnya melalui Provinsi, ini sangat baik bagi kami,ini berlaku tahun anggaran 2022,"ujarnya.

Katanya, dana otsus nanti ditransfer seperti dana alokasi khusus(DAK) dan Dana alokasi umum(DAU),sehingga dari sisi waktu efektifitas kegiatan dilapangan, sangat tepat, sebab pengalaman selama ini dana otsus kadang ditransfer lambat bahkan bisa bulan desember,tentunya tidak efektif dari sisi waktu.

"Mudah-mudahan dengan cara sistem transfer seperti DAU dan DAK, harapan kita dengan dana otsus bisa pemanfaatannya tepat sasaran," ucapnya.

Sebab menurut Willem wandik, yang memiliki masyarakat itu di Kabupaten dan kota, bukan di provinsi,tentunya dalam pemanfaatan anggaran ini juga tidak sembarang, akan dikelola sesuai dengan aturan dan juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Petunjuk teknis kami masih tggu, hanya saja dana otsus ditransfer ke kabupaten langsung, kami bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhan daerah, karena kami yang tahu kebutuhan di daerah,sebab selama ini pemanfaatan dana otsus, sesuai dengan kebijakan Pemerintah provinsi, "ungkapnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang otonomi khusus (otsus) untuk provinsi Papua dan Papua Barat mulai 2022 hingga 2041. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diundangkan pada 19 Juli 2021. Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah pun kembali mengalokasikan anggaran untuk otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Dana tersebut lebih besar 12,6 persen dibandingkan dalam outlook APBN 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.

"selama ini dana Otsus di Provinsi mencapai 12-15 Triliun, tapi untuk tahun 2021 dan 2022,sebesar Ru. 7,6 T karena sebagian dana sudah transfer langsung ke Kabupaten dan kota, "tuturnya. (CM/Humas Puncak)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)