Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten, Disambut Posif Bupati Puncak
Senin, 29 November 2021 - 20:33 WIB
loading...
KF:Bupati Puncak Willem Wandik, SE. M. Si (Foto: Dok Humas Puncak Papua)
A
A
A
TIMIKA - Kebijakan Pemerintah pusat yang akan mentrasfer dana otonomi khusus (otsus) sejak tahun 2022, langsung ke Pemerintah Kabupaten dan kota tanpa singgah lagi di Provinsi Papua, disambut baik oleh Bupati Puncak Willem wandik, usai menghadiri pembukaan sidang rancangan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022,di Timika, Senin (29/11/2021).
"Setelah negara melakukan evaluasi pelaksanaan otsus selama 21 tahun, negara telah merubah kebijakan untuk dana otsus langsung ditransfer ke kabupaten kota, berbeda dengan tahun sebelumnya melalui Provinsi, ini sangat baik bagi kami,ini berlaku tahun anggaran 2022,"ujarnya.
Katanya, dana otsus nanti ditransfer seperti dana alokasi khusus(DAK) dan Dana alokasi umum(DAU),sehingga dari sisi waktu efektifitas kegiatan dilapangan, sangat tepat, sebab pengalaman selama ini dana otsus kadang ditransfer lambat bahkan bisa bulan desember,tentunya tidak efektif dari sisi waktu.
"Mudah-mudahan dengan cara sistem transfer seperti DAU dan DAK, harapan kita dengan dana otsus bisa pemanfaatannya tepat sasaran," ucapnya.
Sebab menurut Willem wandik, yang memiliki masyarakat itu di Kabupaten dan kota, bukan di provinsi,tentunya dalam pemanfaatan anggaran ini juga tidak sembarang, akan dikelola sesuai dengan aturan dan juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Setelah negara melakukan evaluasi pelaksanaan otsus selama 21 tahun, negara telah merubah kebijakan untuk dana otsus langsung ditransfer ke kabupaten kota, berbeda dengan tahun sebelumnya melalui Provinsi, ini sangat baik bagi kami,ini berlaku tahun anggaran 2022,"ujarnya.
Katanya, dana otsus nanti ditransfer seperti dana alokasi khusus(DAK) dan Dana alokasi umum(DAU),sehingga dari sisi waktu efektifitas kegiatan dilapangan, sangat tepat, sebab pengalaman selama ini dana otsus kadang ditransfer lambat bahkan bisa bulan desember,tentunya tidak efektif dari sisi waktu.
"Mudah-mudahan dengan cara sistem transfer seperti DAU dan DAK, harapan kita dengan dana otsus bisa pemanfaatannya tepat sasaran," ucapnya.
Sebab menurut Willem wandik, yang memiliki masyarakat itu di Kabupaten dan kota, bukan di provinsi,tentunya dalam pemanfaatan anggaran ini juga tidak sembarang, akan dikelola sesuai dengan aturan dan juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Lihat Juga :