Kejari Bandung Penjarakan Ratusan Pelaku Kasus Narkoba, Musnahkan 19 Kg Sabu

Senin, 29 November 2021 - 18:07 WIB
loading...
Kejari Bandung Penjarakan...
Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana selama April-November 2021. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menjebloskan ratusan pelaku kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam rentang waktu April-November 2021.

Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pihaknya menangani 265 kasus tindak pidana dimana 143 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba.

Baca juga: ASN Bandung Barat Diminta Patuhi Aturan, Tak Keluar Daerah dan Cuti Saat Nataru

"Dari 265 (perkara pidana umum), sebanyak 143 (perkara) ini narkotika. Tentunya ini menjadi hal mengkhawatirkan. Berarti, hampir 60 persen tindak pidana narkotika dan psikotropika," ujar Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (29/11/2021).

Dari 143 kasus narkoba yang ditangani, kata Iwa, jumlah pelaku yang berhasil dipenjarakan mencapai ratusan. "Minimal dalam satu perkara satu tersangka saja, itu berarti sudah 143 orang," kata dia.

Menurut Iwa, seluruh kasus tindak pidana, baik kasus narkoba maupun tindak pidana lainnya itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.

Baca juga: Antisipasi Ledakan Varian Omicron di Bandung, Posko Oksigen Mulai Disiagakan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 19 kilogram sabu. Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 1,8 kg ganja, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan 323 obat terlarang atau psikotropika. "Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus," katanya.

Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana lainnya, seperti ponsel, kosmetik, rokok tanpa cukai, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Iwa.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)