ASN Bandung Barat Diminta Patuhi Aturan, Tak Keluar Daerah dan Cuti Saat Nataru

Senin, 29 November 2021 - 16:13 WIB
loading...
ASN Bandung Barat Diminta...
Sekretaris Daerah, Pemda KBB, Asep Sodikin (kiri). Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah atau mudik selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejak 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 mendatang.

Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 26/2021. Oleh karena itu semua ASN di Lingkungan Pemda KBB wajib mematuhi aturan tersebut.

"Kita ikuti aturan pusat bahwa ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru. Itu sebagai upaya mencegah penularan COVID-19," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB, Asep Sodikin, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Viral Uang Logam Rp500 Senilai Rp70 Juta Berserakan di Jalan Raya Ciamis-Banjar Milik Warga Tasikmalaya

Asep mengatakan, aturan larangan mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah itu sudah jelas, karena saat ini masih pandemi COVID-19. Kendati demikian, terkait sanksi pihaknya hanya akan memberikan teguran lisan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Hari Pertama Kerja 2026,...
Hari Pertama Kerja 2026, Pekerja Tetap Semangat meski Jakarta Macet
Jalan Gatot Subroto...
Jalan Gatot Subroto Padat Merayap di Hari Pertama Masuk Kerja usai Libur Nataru
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Aturan Terbaru! Perjalanan...
Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved