ASN Bandung Barat Diminta Patuhi Aturan, Tak Keluar Daerah dan Cuti Saat Nataru
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah atau mudik selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejak 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 mendatang.
Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 26/2021. Oleh karena itu semua ASN di Lingkungan Pemda KBB wajib mematuhi aturan tersebut.
"Kita ikuti aturan pusat bahwa ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru. Itu sebagai upaya mencegah penularan COVID-19," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB, Asep Sodikin, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Viral Uang Logam Rp500 Senilai Rp70 Juta Berserakan di Jalan Raya Ciamis-Banjar Milik Warga Tasikmalaya
Asep mengatakan, aturan larangan mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah itu sudah jelas, karena saat ini masih pandemi COVID-19. Kendati demikian, terkait sanksi pihaknya hanya akan memberikan teguran lisan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Paling untuk sanksinya bagi yang melanggar hanya teguran lisan, gak akan sampai dipecat karena sanksi pemecatan ada kriterianya," imbuhnya.
Pihaknya tetap mengingatkan dan mengimbau agar para ASN mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu pengawasan internal akan tetap dilakukan kepada semua ASN supaya mereka tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Serangan Fajar Pilkades Serentak di Bandung Barat, Warga Terima Amplop Berisi Uang Rp30.000
Dikatakannya, aturan seperti itu sangat penting diterapkan sebagai langkah antisipasi kemunculan gelombang kasus ketiga COVID-19 di Bandung Barat yang saat ini sudah menurun. Jangan sampai seperti beberapa waktu lalu, ketika usai Lebaran kasus kembali naik.
"Sekarang kasus sudah landai, tapi tetap harus waspada. Ini kan untuk mencegah timbulnya gelombang ketiga, makanya pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 saat natal dan tahun baru nanti," pungkasnya.
Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 26/2021. Oleh karena itu semua ASN di Lingkungan Pemda KBB wajib mematuhi aturan tersebut.
"Kita ikuti aturan pusat bahwa ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru. Itu sebagai upaya mencegah penularan COVID-19," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB, Asep Sodikin, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Viral Uang Logam Rp500 Senilai Rp70 Juta Berserakan di Jalan Raya Ciamis-Banjar Milik Warga Tasikmalaya
Asep mengatakan, aturan larangan mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah itu sudah jelas, karena saat ini masih pandemi COVID-19. Kendati demikian, terkait sanksi pihaknya hanya akan memberikan teguran lisan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Paling untuk sanksinya bagi yang melanggar hanya teguran lisan, gak akan sampai dipecat karena sanksi pemecatan ada kriterianya," imbuhnya.
Pihaknya tetap mengingatkan dan mengimbau agar para ASN mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu pengawasan internal akan tetap dilakukan kepada semua ASN supaya mereka tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Serangan Fajar Pilkades Serentak di Bandung Barat, Warga Terima Amplop Berisi Uang Rp30.000
Dikatakannya, aturan seperti itu sangat penting diterapkan sebagai langkah antisipasi kemunculan gelombang kasus ketiga COVID-19 di Bandung Barat yang saat ini sudah menurun. Jangan sampai seperti beberapa waktu lalu, ketika usai Lebaran kasus kembali naik.
"Sekarang kasus sudah landai, tapi tetap harus waspada. Ini kan untuk mencegah timbulnya gelombang ketiga, makanya pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 saat natal dan tahun baru nanti," pungkasnya.
(msd)