Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros
loading...
A
A
A
"Ada MOU antara Pengadilan Agama dengan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) DP3A, semua permohonan dispensasi nikah harus mendapat pengantar hasil konseling dari Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)," lanjutnya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga menambahkan, akan ada sanksi administrasi yang diterima pihak keluarga jika mereka tetap melakukan pernikahan dini.
“Sanksi administrasi yang akan diterima warga adalah tidak akan diberikan izin pesta. Sanksi sosialnya adalah perangkat desa bersama tokoh masyarakat tidak akan menghadiri pernikahannya,” terangnya.
Dia pun berharap dengan adanya upaya yang telah dilakukan, angka pernikahan dini di Kabupaten Maros bisa menurun.
(agn)