Viral Pasangan Bocah 10 Tahun di Sampang Melangsungkan Pernikahan, Ini Faktanya
loading...
A
A
A
SAMPANG - Video viral bocah 10 tahun di Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur disebut-sebut melangsungkan pernikahan dan membuat heboh. Momen diduga pernikahan pasangan bocah tersebut diunggah oleh sejumlah akun TikTok.
Saking hebohnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang turun tangan karena berlokasi di wilayah hukumnya, tepatnya di Kecamatan Robatal, Sampang.
Kejari Sampang memanggil sejumlah pihak mulai dari ke dua keluarga bocah, Pj Kepala Desa, hingga Camat Robatal untuk melakukan klarifikasi. Sebab mereka diduga menikah dini di usia muda.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan bahwa dalam persoalan ini pihaknya memiliki kewenangan untuk membatalkan pernikahan ke dua bocah tersebut karena masih di bawah umur.
"Kami telusuri, ternyata dua bocah berusia 14 tahun ini sama-sama asal Kecamatan Robatal, Sampang. Tapi beda desa. Bocah laki-laki asal Desa Tragih dan perempuan asal Desa Pandiyangan," ujarnya dikutip Jumat (3/10/2023).
Di hadapan petugas Kejari Sampang terungkap bahwa ternyata keduanya hanya bertunangan. Hal itu wajar dilakukan apalagi dilingkungan Madura yang kental dengan agama Islam. Apalagi kedua orang tua dari bocah telah merestuinya.
"Jadi informasi pernikahan itu hoaks. Sedangkan pertunangan berlangsung pada 22 Oktober 2023 kemarin di kediaman bocah perempuan," ungkap Achmad Wahyudi.
Sementara itu, Camat Robatal, Revelino Diaz Steny menyampaikan jika ke dua bocah yang melangsungkan pertunangan merupakan siswa MTS, di mana sekolahnya masih satu yayasan.
"Alasan ke duanya menjalankan tunangan hanya untuk mengikat hubungan. Kami juga sudah memastikan jika mereka tidak menikah siri," pungkasnya.
Saking hebohnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang turun tangan karena berlokasi di wilayah hukumnya, tepatnya di Kecamatan Robatal, Sampang.
Kejari Sampang memanggil sejumlah pihak mulai dari ke dua keluarga bocah, Pj Kepala Desa, hingga Camat Robatal untuk melakukan klarifikasi. Sebab mereka diduga menikah dini di usia muda.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan bahwa dalam persoalan ini pihaknya memiliki kewenangan untuk membatalkan pernikahan ke dua bocah tersebut karena masih di bawah umur.
"Kami telusuri, ternyata dua bocah berusia 14 tahun ini sama-sama asal Kecamatan Robatal, Sampang. Tapi beda desa. Bocah laki-laki asal Desa Tragih dan perempuan asal Desa Pandiyangan," ujarnya dikutip Jumat (3/10/2023).
Di hadapan petugas Kejari Sampang terungkap bahwa ternyata keduanya hanya bertunangan. Hal itu wajar dilakukan apalagi dilingkungan Madura yang kental dengan agama Islam. Apalagi kedua orang tua dari bocah telah merestuinya.
"Jadi informasi pernikahan itu hoaks. Sedangkan pertunangan berlangsung pada 22 Oktober 2023 kemarin di kediaman bocah perempuan," ungkap Achmad Wahyudi.
Sementara itu, Camat Robatal, Revelino Diaz Steny menyampaikan jika ke dua bocah yang melangsungkan pertunangan merupakan siswa MTS, di mana sekolahnya masih satu yayasan.
"Alasan ke duanya menjalankan tunangan hanya untuk mengikat hubungan. Kami juga sudah memastikan jika mereka tidak menikah siri," pungkasnya.
(shf)