Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros
Minggu, 28 November 2021 - 16:30 WIB
loading...
Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Maros tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A
A
A
MAROS - Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Maros tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020. Berdasarkan data yang ada, permohonan pernikahan mencapai 384. Hal dinilai dipicu pergaulan bebas di kalangan remaja.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros , Arif Ridha menuturkan, tingginya pernikahan di bawah umur ini dipicu oleh pergaulan bebas di kalangan remaja.
Baca Juga: Disdik Maros Bedah Buku Meretas Jalan Menjadi Guru Inspirasi
"Boleh dikatakan, pernikahan di bawah umur rara-rata dipicu oleh pergaulan bebas. Boleh dikatakan, 80 persen dari jumlah permohonan pernikahan," sebutnya.
Dia mengatakan, total permohonan pernikahan anak yang masuk ke Pengadilan Agama hingga November 2021 mencapai 384 . "Hingga bulan November perkara pernikahan anak di bawah umur yang masuk mencapai 384. Sementara yang dikabulkan sebanyak 357 perkara, sisanya dicabut dan ditolak," katanya.
Dia menambahkan, jumlah tersebut meningkat cukup pesat jika dibandingkan dengan tahun 2020. Pada tahun 2020, permohonan pernikahan anak dibawah umur yang masuk 237, 235 dikabulkan, sisanya dicabut atau ditolak.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros , Arif Ridha menuturkan, tingginya pernikahan di bawah umur ini dipicu oleh pergaulan bebas di kalangan remaja.
Baca Juga: Disdik Maros Bedah Buku Meretas Jalan Menjadi Guru Inspirasi
"Boleh dikatakan, pernikahan di bawah umur rara-rata dipicu oleh pergaulan bebas. Boleh dikatakan, 80 persen dari jumlah permohonan pernikahan," sebutnya.
Dia mengatakan, total permohonan pernikahan anak yang masuk ke Pengadilan Agama hingga November 2021 mencapai 384 . "Hingga bulan November perkara pernikahan anak di bawah umur yang masuk mencapai 384. Sementara yang dikabulkan sebanyak 357 perkara, sisanya dicabut dan ditolak," katanya.
Dia menambahkan, jumlah tersebut meningkat cukup pesat jika dibandingkan dengan tahun 2020. Pada tahun 2020, permohonan pernikahan anak dibawah umur yang masuk 237, 235 dikabulkan, sisanya dicabut atau ditolak.
Lihat Juga :