Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros
loading...
A
A
A
MAROS - Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Maros tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020. Berdasarkan data yang ada, permohonan pernikahan mencapai 384. Hal dinilai dipicu pergaulan bebas di kalangan remaja.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros , Arif Ridha menuturkan, tingginya pernikahan di bawah umur ini dipicu oleh pergaulan bebas di kalangan remaja.
"Boleh dikatakan, pernikahan di bawah umur rara-rata dipicu oleh pergaulan bebas. Boleh dikatakan, 80 persen dari jumlah permohonan pernikahan," sebutnya.
Dia mengatakan, total permohonan pernikahan anak yang masuk ke Pengadilan Agama hingga November 2021 mencapai 384 . "Hingga bulan November perkara pernikahan anak di bawah umur yang masuk mencapai 384. Sementara yang dikabulkan sebanyak 357 perkara, sisanya dicabut dan ditolak," katanya.
Dia menambahkan, jumlah tersebut meningkat cukup pesat jika dibandingkan dengan tahun 2020. Pada tahun 2020, permohonan pernikahan anak dibawah umur yang masuk 237, 235 dikabulkan, sisanya dicabut atau ditolak.
Bupati Maros , Chaidir Syam mengatakan, selain pergaulan bebas, ada pula faktor lain yang mendorong terjadinya pernikahan dini.
"Ada juga perkawinan kekerabatan, ada juga karena budaya yang menerima lamaran untuk anak perempuannya yang masih berusia anak karena ada kakak laki-lakinya yang belum menikah dengan harapan uang panaik untuk anak perempuan bisa juga digunakan untuk uang panaik kakak atau saudara laki-lakinya," jelasnya.
Fakator lainnya kata dia, anak perempuan lebih banyak yang putus sekolah . "Karena kurang diprioritaskan dalam keluarga dibandingkan anak laki-laki dan anak perempuan susah mengakses sekolah lanjutan (SMP/SMA) karena jauh dari tempat tinggalnya dibeberapa tempat yang akhirnya menerima lamaran walau umurnya belum cukup," lanjutnya.
Dia menjelaskan, berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
"Ada MOU antara Pengadilan Agama dengan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) DP3A, semua permohonan dispensasi nikah harus mendapat pengantar hasil konseling dari Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)," lanjutnya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga menambahkan, akan ada sanksi administrasi yang diterima pihak keluarga jika mereka tetap melakukan pernikahan dini.
“Sanksi administrasi yang akan diterima warga adalah tidak akan diberikan izin pesta. Sanksi sosialnya adalah perangkat desa bersama tokoh masyarakat tidak akan menghadiri pernikahannya,” terangnya.
Dia pun berharap dengan adanya upaya yang telah dilakukan, angka pernikahan dini di Kabupaten Maros bisa menurun.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros , Arif Ridha menuturkan, tingginya pernikahan di bawah umur ini dipicu oleh pergaulan bebas di kalangan remaja.
"Boleh dikatakan, pernikahan di bawah umur rara-rata dipicu oleh pergaulan bebas. Boleh dikatakan, 80 persen dari jumlah permohonan pernikahan," sebutnya.
Dia mengatakan, total permohonan pernikahan anak yang masuk ke Pengadilan Agama hingga November 2021 mencapai 384 . "Hingga bulan November perkara pernikahan anak di bawah umur yang masuk mencapai 384. Sementara yang dikabulkan sebanyak 357 perkara, sisanya dicabut dan ditolak," katanya.
Dia menambahkan, jumlah tersebut meningkat cukup pesat jika dibandingkan dengan tahun 2020. Pada tahun 2020, permohonan pernikahan anak dibawah umur yang masuk 237, 235 dikabulkan, sisanya dicabut atau ditolak.
Bupati Maros , Chaidir Syam mengatakan, selain pergaulan bebas, ada pula faktor lain yang mendorong terjadinya pernikahan dini.
"Ada juga perkawinan kekerabatan, ada juga karena budaya yang menerima lamaran untuk anak perempuannya yang masih berusia anak karena ada kakak laki-lakinya yang belum menikah dengan harapan uang panaik untuk anak perempuan bisa juga digunakan untuk uang panaik kakak atau saudara laki-lakinya," jelasnya.
Fakator lainnya kata dia, anak perempuan lebih banyak yang putus sekolah . "Karena kurang diprioritaskan dalam keluarga dibandingkan anak laki-laki dan anak perempuan susah mengakses sekolah lanjutan (SMP/SMA) karena jauh dari tempat tinggalnya dibeberapa tempat yang akhirnya menerima lamaran walau umurnya belum cukup," lanjutnya.
Dia menjelaskan, berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
"Ada MOU antara Pengadilan Agama dengan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) DP3A, semua permohonan dispensasi nikah harus mendapat pengantar hasil konseling dari Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)," lanjutnya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga menambahkan, akan ada sanksi administrasi yang diterima pihak keluarga jika mereka tetap melakukan pernikahan dini.
“Sanksi administrasi yang akan diterima warga adalah tidak akan diberikan izin pesta. Sanksi sosialnya adalah perangkat desa bersama tokoh masyarakat tidak akan menghadiri pernikahannya,” terangnya.
Dia pun berharap dengan adanya upaya yang telah dilakukan, angka pernikahan dini di Kabupaten Maros bisa menurun.
(agn)