135 Anak di Bojonegoro Menikah Dini pada Januari-April 2024, Penyebabnya Ternyata Ini
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - Sebanyak 135 perkara pengajuan dispensasi kawin atau Diska terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sejak Januari hingga April 2024, atau selama 4 bulan. Penyebab banyaknya pengajuan Diska ini pun terungkap.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 20 anak di antaranya mengajukan permohonan Diska atau nikah di bawah umur (pernikahan dini) karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah.
Jumlah itu belum termasuk data di bulan mei 2024 yang belum direkap petugas.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.
“Pertama karena takut berbuat zina, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kehawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran,” terangnya, selasa (14/5/2024).
Pengadilan agama mengabulkan permohonan Diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.
“Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun,” tambahnya.
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat. Dia meyebut penyebab utamanya adalah masalah pendidikan.
“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan Diska itu masalah sebenarnya adalah pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon Diska) merupakan anak putus sekolah,” pungkasnya.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 20 anak di antaranya mengajukan permohonan Diska atau nikah di bawah umur (pernikahan dini) karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah.
Jumlah itu belum termasuk data di bulan mei 2024 yang belum direkap petugas.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.
“Pertama karena takut berbuat zina, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kehawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran,” terangnya, selasa (14/5/2024).
Pengadilan agama mengabulkan permohonan Diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.
“Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun,” tambahnya.
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat. Dia meyebut penyebab utamanya adalah masalah pendidikan.
“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan Diska itu masalah sebenarnya adalah pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon Diska) merupakan anak putus sekolah,” pungkasnya.
(shf)