Terganjal Rekom Satgas Covid, Polda Metro Tolak Usulan Reuni 212

Kamis, 25 November 2021 - 11:24 WIB
loading...
Terganjal Rekom Satgas...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Erfan Maaruf/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui telah menerima pengajuan izin keramaian dari panitia acara reuni 212 tahun 2021. Meski telah menerima pengajuan izin keramaian Polda Metro belum memberikan izin.

”Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/11/2021). Baca juga: Monas Belum Dibuka untuk Umum, Reuni 212 Batal?

Meski telah menerima surat pengajuan reuni 212 Polda Metro Jaya belum memberikan izin pada panitia acara. Hal itu karena sejumlah syarat belum dilengkapi oleh panitia acara. ”Namun kita belum beri rekomendasi ke kelengkapan ada persyaratan belum dipenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menyebut satu dari sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi tersebut adalah surat rekomendasi dari satgas Covid-19. Hal itu menjadi syarat karena keramaian digelar pada masa Pandemi Covid-19. ”Iya salah satunya itu (rekomendasi satgas Covid),” tegasnya. Baca juga: Polri Belum Bisa Tentukan Izin Reuni 212, Covid-19 Jadi Pertimbangan

Sebelumnya, Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabar mengatakan pihaknya saat ini masih melihat situasi dan kondisi untuk menggelar acara tersebut. Pihaknya masih menentukan bentuk acara dan lokasinya karena akan digelar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Jika melihat gelaran Aksi Reuni 212 pada tahun 2020 PA 212 tak mengerahkan massa secara besar-besaran hanya menggelar acara Dialog Nasional bertajuk Revolusi Akhlak sebagai pengganti Reuni 212 dan bakti sosial.

Aksi 212 merupakan aksi massa yang kali perdana digelar pada 2 Desember 2016. Aksi itu digelar menyusul pernyataan calon gubernur petahana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai telah menistakan Islam.Anggapan itu muncul setelah video berisi ucapan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 viral di media sosial. Alhasil, Ahok mendapat banyak kecaman dan berujung vonis bui atas tindakannya tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved