Terganjal Rekom Satgas Covid, Polda Metro Tolak Usulan Reuni 212

Kamis, 25 November 2021 - 11:24 WIB
loading...
Terganjal Rekom Satgas...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Erfan Maaruf/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui telah menerima pengajuan izin keramaian dari panitia acara reuni 212 tahun 2021. Meski telah menerima pengajuan izin keramaian Polda Metro belum memberikan izin.

”Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/11/2021). Baca juga: Monas Belum Dibuka untuk Umum, Reuni 212 Batal?

Meski telah menerima surat pengajuan reuni 212 Polda Metro Jaya belum memberikan izin pada panitia acara. Hal itu karena sejumlah syarat belum dilengkapi oleh panitia acara. ”Namun kita belum beri rekomendasi ke kelengkapan ada persyaratan belum dipenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menyebut satu dari sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi tersebut adalah surat rekomendasi dari satgas Covid-19. Hal itu menjadi syarat karena keramaian digelar pada masa Pandemi Covid-19. ”Iya salah satunya itu (rekomendasi satgas Covid),” tegasnya. Baca juga: Polri Belum Bisa Tentukan Izin Reuni 212, Covid-19 Jadi Pertimbangan

Sebelumnya, Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabar mengatakan pihaknya saat ini masih melihat situasi dan kondisi untuk menggelar acara tersebut. Pihaknya masih menentukan bentuk acara dan lokasinya karena akan digelar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Jika melihat gelaran Aksi Reuni 212 pada tahun 2020 PA 212 tak mengerahkan massa secara besar-besaran hanya menggelar acara Dialog Nasional bertajuk Revolusi Akhlak sebagai pengganti Reuni 212 dan bakti sosial.

Aksi 212 merupakan aksi massa yang kali perdana digelar pada 2 Desember 2016. Aksi itu digelar menyusul pernyataan calon gubernur petahana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai telah menistakan Islam.Anggapan itu muncul setelah video berisi ucapan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 viral di media sosial. Alhasil, Ahok mendapat banyak kecaman dan berujung vonis bui atas tindakannya tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved