Bersetubuh Tanpa Nikah, 4 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk 100 Kali

Kamis, 25 November 2021 - 09:12 WIB
loading...
Bersetubuh Tanpa Nikah, 4 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk 100 Kali
Sebanyak enam orang warga Aceh Selatan, Aceh, dihukum cambuk sebanyak 35-100 kali, karena berzinah dan judi online. Foto/iNews TV/Ichdar Ifan
A A A
ACEH SELATAN - Enam warga Aceh Selatan, dihukuman cambuk sebanyak 35-100 kali. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Dari enam orang yang menjalani hukuman cambuk tersebut, empat orang karena berzinah, dan dua orang karena judi online.



Eksekusi hukuman cambuk digelar di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (24/11/2021) sore. Dari enam pelanggar syariat Islam ini, satu merupakan wanita dengan kasus perzinaan, namun gagal dieksekusi cambuk karena algojo wanita belum hadir.



Proses eksekusi hukuman cambuk sempat terhenti, setelah salah satu pelaku kasus perzinaan mengakat tangan dan merintih kesakitan. Bagi pelaku yang belum selesai menjalani eksekusi cambuk akan dilakukan eksekusi lanjutan.



Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Rista mengatakan enam terpidana terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan, dengan hukum cambuk bervariasi sesuai Qanun Aceh No. 6/2014. "Dalam pelaksanaan hukum cambuk ini, kami juga menerapkan protokol kesehatan yang melibatkan pengawasan tim dokter Puskesmas Tapaktuan," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)