Heroik! Remaja Putri di Bandung, Terekam CCTV Berani Gagalkan Penjambretan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Aksi heorik dilakukan seorang remaja putri di Margaasih, Kabupaten Bandung, Selasa (22/11/2021). Dalam rekaman CCTV, remaja putri tersebut berani melawan aksi penjambretan yang menimpanya.
Penjambretan tersebut akhirnya berhasil digagalkan, setelah korban yang warga Bertangan, berteriak minta tolong. Penjambretan itu dilakukan seorang pria yang melintas di pemukiman kawasan Margaasih. Pelaku menjabret satu unit ponsel yang dipegang korban.
Korban melawan dan berusaha merebut kembali ponselnya, namun pelaku sempat melayangkan pukulan ke arah muka korban. Pukulan itu tak membuat korban surut langkah, dia tetap melawan sambil berteriak meminta tolong.
"Mendengar teriakan korban, akhirnya warga sekitar keluar rumah dan berupaya mengejar pelaku yang lari meninggalkan motornya. Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar salah satu saksi mata, Kosasih.
Kanit Reskrim Polsek Margaasih, Iptu Cipto Dwi Laksono mengatakan, korban mengalami luka di bagian pelipis mata karena pukulan dari pelaku. "Korban masih mengalami trauma, sehingga belum bisa dimintai keterangan," tuturnya.
Sementara pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Margaasih. Polisi telah memeriksa CCTV, saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Penjambretan tersebut akhirnya berhasil digagalkan, setelah korban yang warga Bertangan, berteriak minta tolong. Penjambretan itu dilakukan seorang pria yang melintas di pemukiman kawasan Margaasih. Pelaku menjabret satu unit ponsel yang dipegang korban.
Korban melawan dan berusaha merebut kembali ponselnya, namun pelaku sempat melayangkan pukulan ke arah muka korban. Pukulan itu tak membuat korban surut langkah, dia tetap melawan sambil berteriak meminta tolong.
"Mendengar teriakan korban, akhirnya warga sekitar keluar rumah dan berupaya mengejar pelaku yang lari meninggalkan motornya. Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar salah satu saksi mata, Kosasih.
Kanit Reskrim Polsek Margaasih, Iptu Cipto Dwi Laksono mengatakan, korban mengalami luka di bagian pelipis mata karena pukulan dari pelaku. "Korban masih mengalami trauma, sehingga belum bisa dimintai keterangan," tuturnya.
Sementara pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Margaasih. Polisi telah memeriksa CCTV, saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(eyt)