Buruh Ancam Mogok Kerja, Apindo: Jangan Bikin Suasana Memburuk
Selasa, 23 November 2021 - 14:59 WIB
loading...
Buruh Jabar ancam mogok kerja, Apindo berharap tidak bikin suasana memburuk.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai, rencana aksi mogok kerja yang bakal dilakukan buruh akan membuat situasi perusahaan memburuk. Apalagi, saat ini ada sekitar 2,5 juta warga Jawa Barat yang menganggur.
Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, pihaknya mendukung sepenuhnya penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022. Dia yakin peraturan tentang upah ini dibuat oleh para expert dibidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi, serta analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik.
Baca juga: Tolak UMP, 3.000 Buruh Jabar Bakal Geruduk Gedung Sate
Menurut dia, Gubernur Jabar telah taat hukum dengan menyepakati Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan dan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No.561./015/34/Depeprov, tanggal 16 November 2021, tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
"Kita tahu demo itu merupakan hak yang dijamin undang - undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan ditengah kesulitan. Janganlah membuat situasi memburuk kembali," katanya, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Terungkap! Bali Jadi Destinasi Favorit Warga Korea untuk Bulan Madu
Menurut dia, rencana aksi mogok selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan. Ning menyebut, saat ini jumlah pengangguran di Jabar dikisaran 2,5 juta. Artinya, Jabar saat ini menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja.
Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, pihaknya mendukung sepenuhnya penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022. Dia yakin peraturan tentang upah ini dibuat oleh para expert dibidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi, serta analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik.
Baca juga: Tolak UMP, 3.000 Buruh Jabar Bakal Geruduk Gedung Sate
Menurut dia, Gubernur Jabar telah taat hukum dengan menyepakati Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan dan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No.561./015/34/Depeprov, tanggal 16 November 2021, tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
"Kita tahu demo itu merupakan hak yang dijamin undang - undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan ditengah kesulitan. Janganlah membuat situasi memburuk kembali," katanya, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Terungkap! Bali Jadi Destinasi Favorit Warga Korea untuk Bulan Madu
Menurut dia, rencana aksi mogok selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan. Ning menyebut, saat ini jumlah pengangguran di Jabar dikisaran 2,5 juta. Artinya, Jabar saat ini menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja.
Lihat Juga :