Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Mucikari Ini Ditangkap di Lobi Hotel

Senin, 22 November 2021 - 23:52 WIB
loading...
Jual Gadis di Bawah...
Gadis di bawa umur ini diamankan saat tengah menunggu pria hidung belang yang memasannya melalui seorang mucikari yang ditangkap di lobi hotel. Foto: iNewsTV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Guntur (32) seorang pria di Bukittinggi tak berkutik saat kedapatan menjual gadis di bawah umur . Pria ini menjual anak di bawah umur seharga Rp1,2 juta kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam peggerebekan malam hari itu, polisi menangkap pelaku di lobi hotel dan mengamankan korban yang sedang bersiap melayani pelanggan di dalam kamar hotel, Senin malam (22/11/2021).

Polisi menggerebek kamar Nomor 129 di salah satu hotel untuk mengungkap kasus tindak pidana pedagangan orang, TPPO yang selama ini meresahkan warga Kota Bukittinggi. Di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Dokter A-Rifai ini, polisi mendapati seorang wanita berinisial AA (16) tengah bersiap melayani seorang pria hidung belang.

Baca juga: Asyik Bersetubuh di Mobil, Pasangan Mesum Ini Digerebek Tanpa Pakaian Dalam

Kepada polisi, wanita AA yang merupakan korban anak dibawah umur mengsku, telah menerima uang Rp400 ribu dari mucikarinya sebagai upah untuk melayani pelanggan. Dari pengakuan korban AA, polisi langsung bergerak dan menangkap Guntur (32) di lobi hotel.

Pria yang diduga mucikari ini mengaku sedang menunggu teman, sementara begitu dibawa dan diinterogasi di halaman hotel, tersangka Guntur akhirnya tak mengelak dan mengaku baru saja menjual korban AA pada temannya seorang pria hidung belang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 ribu. kepada polisi tersangka mengaku menjual korban aa seharga Rp1.2 juta.

Baca juga: Syahwat Jahanam Juru Doa Gereja Cabuli Jemaatnya hingga Hamil

“Dari hasil penjualan itu, uang Rp500 ribu diberikan pada korban dan tersangka memperoleh sisanya sebesar Rp700 ribu,” kata Kepala Unit Tiga Perlindungan Perempuan dan Anak, Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah.

Korban merupakan anak perempuan putus sekolah, ditawarkan ke pria hidung belang melalui WhatsApp, dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Pelaku diduga sudah tiga kali menjual korban kepada tiga pria hidung belang berbeda.

Baca juga: Mita, Gadis Cantik yang Diduga Pergi bersama Pacar, Akhirnya Ditemukan

“Kami telusuri dari korban bahwa pelaku ini lah yang mengiming-imingi korban jika bekerja dengan pelaku akan dapat uang. Setelah kami telusuri dengan bukti-bukti chat, pelaku tidak hanya sekali menjual orang, baik anak dibawah umur maupun wanita dewasa,” ungkapnya.

Menurut polisi, dari bukti percakapan singkat itu, pelaku tidak hanya menawarkan anak di bawah umur tapi juga perempuan dewasa dengan tarif beragam Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Pelaku terancam hukuman 15 hingga 18 tahun penjara, karena diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana penjualan orang,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
AKPI Distribusikan Bantuan...
AKPI Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Tiba di Sumbar,...
Prabowo Tiba di Sumbar, Kembali Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Pemprov Sumbar Perpanjang...
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
Pengungsi Korban Bencana...
Pengungsi Korban Bencana Sumbar Terserang 10 Jenis Penyakit, ISPA Terbanyak
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penculikan dan Jual Beli Bayi, 12 Orang Jadi Tersangka
Rekomendasi
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved