Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Mucikari Ini Ditangkap di Lobi Hotel
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Guntur (32) seorang pria di Bukittinggi tak berkutik saat kedapatan menjual gadis di bawah umur . Pria ini menjual anak di bawah umur seharga Rp1,2 juta kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam peggerebekan malam hari itu, polisi menangkap pelaku di lobi hotel dan mengamankan korban yang sedang bersiap melayani pelanggan di dalam kamar hotel, Senin malam (22/11/2021).
Polisi menggerebek kamar Nomor 129 di salah satu hotel untuk mengungkap kasus tindak pidana pedagangan orang, TPPO yang selama ini meresahkan warga Kota Bukittinggi. Di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Dokter A-Rifai ini, polisi mendapati seorang wanita berinisial AA (16) tengah bersiap melayani seorang pria hidung belang.
Kepada polisi, wanita AA yang merupakan korban anak dibawah umur mengsku, telah menerima uang Rp400 ribu dari mucikarinya sebagai upah untuk melayani pelanggan. Dari pengakuan korban AA, polisi langsung bergerak dan menangkap Guntur (32) di lobi hotel.
Pria yang diduga mucikari ini mengaku sedang menunggu teman, sementara begitu dibawa dan diinterogasi di halaman hotel, tersangka Guntur akhirnya tak mengelak dan mengaku baru saja menjual korban AA pada temannya seorang pria hidung belang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 ribu. kepada polisi tersangka mengaku menjual korban aa seharga Rp1.2 juta.
“Dari hasil penjualan itu, uang Rp500 ribu diberikan pada korban dan tersangka memperoleh sisanya sebesar Rp700 ribu,” kata Kepala Unit Tiga Perlindungan Perempuan dan Anak, Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah.
Korban merupakan anak perempuan putus sekolah, ditawarkan ke pria hidung belang melalui WhatsApp, dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Pelaku diduga sudah tiga kali menjual korban kepada tiga pria hidung belang berbeda.
“Kami telusuri dari korban bahwa pelaku ini lah yang mengiming-imingi korban jika bekerja dengan pelaku akan dapat uang. Setelah kami telusuri dengan bukti-bukti chat, pelaku tidak hanya sekali menjual orang, baik anak dibawah umur maupun wanita dewasa,” ungkapnya.
Menurut polisi, dari bukti percakapan singkat itu, pelaku tidak hanya menawarkan anak di bawah umur tapi juga perempuan dewasa dengan tarif beragam Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
“Pelaku terancam hukuman 15 hingga 18 tahun penjara, karena diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana penjualan orang,” tandasnya.
Dalam peggerebekan malam hari itu, polisi menangkap pelaku di lobi hotel dan mengamankan korban yang sedang bersiap melayani pelanggan di dalam kamar hotel, Senin malam (22/11/2021).
Polisi menggerebek kamar Nomor 129 di salah satu hotel untuk mengungkap kasus tindak pidana pedagangan orang, TPPO yang selama ini meresahkan warga Kota Bukittinggi. Di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Dokter A-Rifai ini, polisi mendapati seorang wanita berinisial AA (16) tengah bersiap melayani seorang pria hidung belang.
Kepada polisi, wanita AA yang merupakan korban anak dibawah umur mengsku, telah menerima uang Rp400 ribu dari mucikarinya sebagai upah untuk melayani pelanggan. Dari pengakuan korban AA, polisi langsung bergerak dan menangkap Guntur (32) di lobi hotel.
Pria yang diduga mucikari ini mengaku sedang menunggu teman, sementara begitu dibawa dan diinterogasi di halaman hotel, tersangka Guntur akhirnya tak mengelak dan mengaku baru saja menjual korban AA pada temannya seorang pria hidung belang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 ribu. kepada polisi tersangka mengaku menjual korban aa seharga Rp1.2 juta.
“Dari hasil penjualan itu, uang Rp500 ribu diberikan pada korban dan tersangka memperoleh sisanya sebesar Rp700 ribu,” kata Kepala Unit Tiga Perlindungan Perempuan dan Anak, Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah.
Korban merupakan anak perempuan putus sekolah, ditawarkan ke pria hidung belang melalui WhatsApp, dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Pelaku diduga sudah tiga kali menjual korban kepada tiga pria hidung belang berbeda.
“Kami telusuri dari korban bahwa pelaku ini lah yang mengiming-imingi korban jika bekerja dengan pelaku akan dapat uang. Setelah kami telusuri dengan bukti-bukti chat, pelaku tidak hanya sekali menjual orang, baik anak dibawah umur maupun wanita dewasa,” ungkapnya.
Menurut polisi, dari bukti percakapan singkat itu, pelaku tidak hanya menawarkan anak di bawah umur tapi juga perempuan dewasa dengan tarif beragam Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
“Pelaku terancam hukuman 15 hingga 18 tahun penjara, karena diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana penjualan orang,” tandasnya.
(nic)