Syahwat Jahanam Juru Doa Gereja Cabuli Jemaatnya hingga Hamil

Senin, 22 November 2021 - 22:36 WIB
loading...
Syahwat Jahanam Juru...
Juru doa gereja yang tega mencabuli jemaatnya berusia 14 tahun hingga hamil, dengan modus pengobatan saat digiring polisi. Foto: iNewsTV/Mukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Syahwat jahanam seorang juru doa dari salah satu gereja di Kabupaten Jombang , Jawa Timur tak tertahankan sampai nekat mencabuli jemaatnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil .

Aksi bejat sang juru doa itu terbongkar setelah dilaporkan oleh orang tua korban, Senin (22/11/2021). “Orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi,” ungkap Wakapolres Jombang, Kompol Ari Trestiawan.



Juru doa itu diketahui berinisial HPN (39) warga Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia pun hanya bisa pasrah saat dibawa petugas ke Mapolres Jombang.

Pria yang sehari-hari dikenal sebagai juru doa dari salah satu gereja di Jombang ini ditangkap petugas setelah dilaporkan telah mencabuli jemaatnya sendiri.

Oleh para jemaatnya, tersangka selama ini dikenal sebagai juru doa di gereja yang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit. Atas dasar ini, ayah korban bermaksud membawa putrinya yang sering sakit kejang-kejang agar disembuhkan oleh tersangka.



Namun setelah mendengar penuturan dari putrinya, orang tua korban yang selama ini sangat percaya kepada tersangka menjadi terkejut dan berang. “Cara pengobatan yang dilakukan itu ternyata adalah dengan disetubuhi oleh tersangka,” kata ayah korban.

Tak hanya satu kali, persetubuhan dengan modus pengobatan itu sudah dilakukan tersangka hingga beberapa kali dan membuat korban yang masih berusia 14 tahun kini hamil.



Tak terima dengan perlakuan tersangka terhadap putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kompol Ari Trestiawan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4112 seconds (0.1#10.140)