Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Sabtu, 20 November 2021 - 07:15 WIB
loading...
Upah Minimum Provinsi Sulsel (UMP) resmi ditetapkan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada 2022 tak mengalami perubahan signifikan. Nilainya tahun lalu Rp3.052.000 dan naik jadi Rp3.165.876.
Pemprov Sulsel sudah resmi mengumumkan penetapan UMP 2022 tersebut bersama Dewan Pengupahan Sulsel, di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (19/11/2021). Nilainya diputuskan tetap sebesar Rp3.165.876.
Baca Juga: Tolak UMP Hanya Naik 1,09%, Pentolan Buruh Bandingkan dengan Era Soeharto
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengemukakan, penetapan upah ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga, Pemprov Sulsel sulit untuk menentukan nilai sendiri.
“Kita sudah pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan sebagai UMP Sulsel 2022,” kata Andi Sudirman.
Penetapan UMP 2022 ini pun diklaimnya sudah naik sekitar 3,6 persen. Itu jika dihitung berdasarkan forumlasi PP 36 Tahun 2021 yang hasilnya hanya sebesar Rp3.052.000.
Pemprov Sulsel sudah resmi mengumumkan penetapan UMP 2022 tersebut bersama Dewan Pengupahan Sulsel, di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (19/11/2021). Nilainya diputuskan tetap sebesar Rp3.165.876.
Baca Juga: Tolak UMP Hanya Naik 1,09%, Pentolan Buruh Bandingkan dengan Era Soeharto
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengemukakan, penetapan upah ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga, Pemprov Sulsel sulit untuk menentukan nilai sendiri.
“Kita sudah pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan sebagai UMP Sulsel 2022,” kata Andi Sudirman.
Penetapan UMP 2022 ini pun diklaimnya sudah naik sekitar 3,6 persen. Itu jika dihitung berdasarkan forumlasi PP 36 Tahun 2021 yang hasilnya hanya sebesar Rp3.052.000.
Lihat Juga :