Ibu 3 Anak Dipenjara karena Mencuri Sawit, BPIP: Hukum Harusnya Pertimbangkan Kemanusiaan
Sabtu, 06 Juni 2020 - 02:25 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Hukuman kurungan yang dijatuhkan pengadilan kepada RMS (31), dalam kasus pencurian tiga tandan sawit dari perkebunan PTPN V Sei Rokan, Riau, mengundang simpati publik. Selain besaran kerugian hanya Rp76.500, pelaku diketahui merupakan buruh perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga bagi tiga anaknya.
Staf Khusus (Stafsus) Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, mengatakan pentingnya keadaban hukum berpihak kepada mereka yang lemah. Menurut dia, hukum seharusnya tetap memperhatikan nilai kemanusiaan.
“Demi tegaknya hukum yang adil maka perkara yang kecil harus diselesaikan. Dengan memperhatikan keadilan publik, maka perkara harus diselesaikan dengan cara adat bukan dengan proses pengadilan,” kata Benny kepada SINDOnews, di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Ibu 3 Anak Dipenjara karena Mencuri 3 Tandan Sawit, Sikap Jaksa Dikritik)
Sebagai informasi, pada 2 Juni 2020, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis kurungan 7 hari pada RMS karena melakukan pencurian tiga buah tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Berdasarkan keterangan saksi, Richa melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tiga orang temannya. Namun, ketiga rekannya berhasil kabur. (Baca juga: Pria Ini Curi Susu untuk Ditukar Nasi, Polisi: Harusnya Dikasih Makan, Jangan Digebukin)
Staf Khusus (Stafsus) Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, mengatakan pentingnya keadaban hukum berpihak kepada mereka yang lemah. Menurut dia, hukum seharusnya tetap memperhatikan nilai kemanusiaan.
“Demi tegaknya hukum yang adil maka perkara yang kecil harus diselesaikan. Dengan memperhatikan keadilan publik, maka perkara harus diselesaikan dengan cara adat bukan dengan proses pengadilan,” kata Benny kepada SINDOnews, di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Ibu 3 Anak Dipenjara karena Mencuri 3 Tandan Sawit, Sikap Jaksa Dikritik)
Sebagai informasi, pada 2 Juni 2020, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis kurungan 7 hari pada RMS karena melakukan pencurian tiga buah tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Berdasarkan keterangan saksi, Richa melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tiga orang temannya. Namun, ketiga rekannya berhasil kabur. (Baca juga: Pria Ini Curi Susu untuk Ditukar Nasi, Polisi: Harusnya Dikasih Makan, Jangan Digebukin)
Lihat Juga :