Ibu 3 Anak Dipenjara karena Mencuri 3 Tandan Sawit, Sikap Jaksa Dikritik
Sabtu, 06 Juni 2020 - 02:10 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Vonis kurungan terhadap RMS (31), atas pencurian tiga tandan sawit milik PTPN V Sei Rokan, Rokan Hulu, Riau, memantik simpati publik. Hukuman kurungan 7 hari dinilai telah mengabaikan kondisi ekonomi ibu tiga anak itu.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik sikap jaksa yang tidak memperhatikan aspek gender dan sosial ekonomi dalam menangani kasus itu. Sebab, pelaku adalah buruh perempuan dari latar ekonomi kurang mampu dan harus mengurus ketiga anaknya.
“Ibu Richa tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab untuk mengurus tiga orang anak dan berasal dari keluarga dengan latar belakang kurang mampu. Situasinya diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, penuntutan terhadap Ibu Richa seharusnya tidak perlu dilakukan,” ujar Deputi Direktur Advokasi ELSAM, Andi Muttaqien, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Dalam penuntutan, kata dia, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu semestinya dapat menggunakan kewenangannya untuk mengenyampingkan perkara itu dengan beberapa pertimbangan. Mulai dari jumlah kerugian yang sangat kecil, alasan hingga keadaan yang melatarbelakangi terjadinya kasus pencurian sawit tersebut.
“Jaksa seharusnya menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering,” imbuh Andi.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik sikap jaksa yang tidak memperhatikan aspek gender dan sosial ekonomi dalam menangani kasus itu. Sebab, pelaku adalah buruh perempuan dari latar ekonomi kurang mampu dan harus mengurus ketiga anaknya.
“Ibu Richa tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab untuk mengurus tiga orang anak dan berasal dari keluarga dengan latar belakang kurang mampu. Situasinya diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, penuntutan terhadap Ibu Richa seharusnya tidak perlu dilakukan,” ujar Deputi Direktur Advokasi ELSAM, Andi Muttaqien, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Dalam penuntutan, kata dia, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu semestinya dapat menggunakan kewenangannya untuk mengenyampingkan perkara itu dengan beberapa pertimbangan. Mulai dari jumlah kerugian yang sangat kecil, alasan hingga keadaan yang melatarbelakangi terjadinya kasus pencurian sawit tersebut.
“Jaksa seharusnya menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering,” imbuh Andi.
Lihat Juga :