Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, memusnahkan barang bukti penindakan selama Februari 2020-Oktober 2021 di halaman kantornya, Kamis (18/11/2021).
Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Otoritas Kepabeanan terkait. Ditaksir nilai barang-barang yang dimusnahkan sebesar Rp4,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 Miliar lebih.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 4.238.500 batang rokok berbagai merek, 632 paket kiriman barang yang berupa mainan seks, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan dan lain sebagainya.
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Andhi Pramono mengatakan, dari penindakan tersebut juga ada seorang terpidana berinisial SA yang menyimpan dan menyebarluaskan rokok ilegal sebanyak 2.896.000 batang.
SA telah diadili, karena melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Putusan dari Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 1369/Pid.Sus/2020/PN.Mks tanggal 01 November 2020.
Andhi bilang, barang-barang ilegal itu berasal dari Pulau Jawa dan luar negeri yang dikirim lewat jasa pengiriman melalui jalur laut dan udara.
Modusnya dengan menyamarkan barang ilegal . "Ditumpuk dengan paket resmi atau barang umum, terus pemberitahuannya adalah barang umum jadi kadang-kadang mengelabui," kata Andhi.
Dia menjelaskan, hasil penindakan ini cukup menurun dibandingkan pada 2019-2020. Itu diklaim, berkat upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan instansi lain. Namun Andhi tidak merinci, jumlah batang rokok yang ditindak pada periode lalu.
"Kalau dari sisi penindakan kita mengalami penurunan. Ini berkat gencarnya kita sosialisasi, koordinasi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah, TNI-Polri dan petugas keamanan lainnya. Kita memang harus sinergi untuk bisa memberikan efek jera bagi pelanggar kepabeanan dan cukai," tukasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tong dan gurinda . Selain itu pemusnahan juga dilakukan di lahan milik PT Katingan Timber, Kecamatan Tamalanrea dengan menggunakan alat berat.
Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Otoritas Kepabeanan terkait. Ditaksir nilai barang-barang yang dimusnahkan sebesar Rp4,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 Miliar lebih.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 4.238.500 batang rokok berbagai merek, 632 paket kiriman barang yang berupa mainan seks, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan dan lain sebagainya.
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Andhi Pramono mengatakan, dari penindakan tersebut juga ada seorang terpidana berinisial SA yang menyimpan dan menyebarluaskan rokok ilegal sebanyak 2.896.000 batang.
SA telah diadili, karena melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Putusan dari Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 1369/Pid.Sus/2020/PN.Mks tanggal 01 November 2020.
Andhi bilang, barang-barang ilegal itu berasal dari Pulau Jawa dan luar negeri yang dikirim lewat jasa pengiriman melalui jalur laut dan udara.
Modusnya dengan menyamarkan barang ilegal . "Ditumpuk dengan paket resmi atau barang umum, terus pemberitahuannya adalah barang umum jadi kadang-kadang mengelabui," kata Andhi.
Dia menjelaskan, hasil penindakan ini cukup menurun dibandingkan pada 2019-2020. Itu diklaim, berkat upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan instansi lain. Namun Andhi tidak merinci, jumlah batang rokok yang ditindak pada periode lalu.
Baca Juga
"Kalau dari sisi penindakan kita mengalami penurunan. Ini berkat gencarnya kita sosialisasi, koordinasi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah, TNI-Polri dan petugas keamanan lainnya. Kita memang harus sinergi untuk bisa memberikan efek jera bagi pelanggar kepabeanan dan cukai," tukasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tong dan gurinda . Selain itu pemusnahan juga dilakukan di lahan milik PT Katingan Timber, Kecamatan Tamalanrea dengan menggunakan alat berat.
(agn)