Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi

Rabu, 22 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
A A A
MAA dan SRA disebut Jauhar, juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani Desa Tegalrejo, di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.

"Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang merupakan delik materil," terang Jauhar.

Dia menegaskan, melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, polisi diminta segera membebaskan ketiga pemuda yang ditahan itu, serta membatalkan status tersangka terhadap ketiganya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)