Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi

Rabu, 22 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Dianggap Lakukan Provokasi,...
Para tersangka dugaan kasus provokasi di tengan pandemi Covid-19, ditangkap jajaran Polresta Malang Kota. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Dua mahasiswa dan seorang buruh harian lepas ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, karena diduga melakukan aksi provokasi di tengah pandemi Covid-19.

Tiga orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain mahasiswa berinisial MAA (20) warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; buruh harian lepas berinisial SRA (20) warga Dusun Krajan, Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang; dan mahasiswa berinisial AFF (22) warga Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo

"Ketiganya kami jerat dengan pasal 14, 15 UU No. 1/1946 dan atau pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Mereka dinilai telah melakukan aksi provokasi, sehingga meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmat, Rabu (22/4/2020).

Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, para tersangka telah melakukan aksi corat-coret di dinding dengan kata-kata provokatif, yakni "Tegalrejo Melawan". Aksi itu dilakukan di enam titik, yakni di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA. Sucipto, Jalan A. Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Underpass Karanglo.

Tersangka MAA dan SRA disebut Leo, menjadi yang berinisiatif serta melakukan aksi pencoretan tersebut. Sementara tersangka AFF berperan mengawasi saat melakukan aksi pencoretan. "Cat semprot dibeli oleh tersangka MAA," ungkapnya.

Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi


Aksi para pelaku tersebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dilandasi oleh rasa tidak terima para pelaku terhadap kapitalisme, sehingga memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalisme yang dirasa merugikan.

Pelaku ditangkap pada 19 April 2020, dan ditahan mulai 20 April 2020. Sejumlah barang bukti turut disita dari para tersangka, antara lain tiga buah handphone, tiga buah helm, satu sepeda motor matik bernomor polisi N 2486 HO, sket tulisan dari karton bertuliskan "Tegalrejo Melawan", sepatu, cat semprot, dan dokumentasi tulisan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Polkam Baru Diharapkan...
Menko Polkam Baru Diharapkan Tindak Tegas Provokator Demo Ricuh Akhir Agustus
Kronologi TikToker IS...
Kronologi TikToker IS Tersangka Provokator Jarah Rumah Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio Ditangkap
7 Provokator Demo Ricuh...
7 Provokator Demo Ricuh Ditangkap, Ada Suami Istri Terlibat Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni
Demo Ricuh Jakarta,...
Demo Ricuh Jakarta, ISESS Dukung Usut Tuntas Provokator dan Perusuh
Viral Aparat Sisir Massa...
Viral Aparat Sisir Massa hingga Kampus Unpas, Kapolda Jabar: hoaks!
Terduga Provokator Penyerangan...
Terduga Provokator Penyerangan Polres Jakpus Ditahan, 2 Bom Molotov Disita
Polri Diminta Usut Tuntas...
Polri Diminta Usut Tuntas Provokator Demo Anarkis Akhir Agustus
Provokator Kerusuhan...
Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Terancam 6 Tahun Penjara
Di Hadapan Ribuan Kader...
Di Hadapan Ribuan Kader PDIP, Megawati: Saya Sekarang Provokator
Rekomendasi
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved