Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi

Rabu, 22 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
A A A
Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi


Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya tersebut menjelaskan, langkah polisi dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya dinilai tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara.

"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum, yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Menurut keterangan dari keluarga ketiga pemuda ini, polisi tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur," tegasnya.

Dia menuturkan, pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman AFF di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah AFF, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama AFF, sehingga AFF sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.

AFF akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polresta Malang Kota. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek AFF di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang menjadi tempat AFF tinggal selama kuliah di Malang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang-barang AFF yang berkenaan dengan gerakan Anarko.

Jauhar menyebutkan, AFF merupakan aktivis pers mahasiwa di Universitas Negeri Malang (UM). Selama ini, AFF juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak azasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang, setiap Kamis sore.

"Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, AFF selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, dan Salakan, serta kampanya Save Lakardowo, Dimana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto, mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik," tuturnya.

Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi


Kedua pemuda lainnya yakni MAA, dan SRA ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020. MAA dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Kabupaten Malang, sekitar pukul 04.00 WIB. Sedangkan SRA dijemput di rumahnya di Singosari, pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam.

MAA dan SRA disebut Jauhar, juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani Desa Tegalrejo, di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.

"Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang merupakan delik materil," terang Jauhar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)