Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah
Rabu, 17 November 2021 - 23:48 WIB
loading...
Mbah Sumiyatun, nenek buta huruf asal Balerejo, Demak, usai mengikuti persidangan di PTUN Semarang, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
SEMARANG - Sumiatun atau yang akrab disapa Mbah Tun kini bisa bernapas lega. Nenek buta huruf yang sudah menginjak usia 69 tahun itu kembali memenangkan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) .
Warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ini sudah hampir 12 tahun berjuang mendapatkan kembali sertifikatnya. Sebelumnya, Mbah Tun melakukan gugatan pembatalan sertifikat di PTUN Semarang.
Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim. Namun, pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.
Baca juga: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh
“Namun hari ini, Rabu (17/11/2021) kita mendapatkan pemberitahuan bahwa pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dikabulkan Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Mbah Tun, Sukarman, SH. MH.
Warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ini sudah hampir 12 tahun berjuang mendapatkan kembali sertifikatnya. Sebelumnya, Mbah Tun melakukan gugatan pembatalan sertifikat di PTUN Semarang.
Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim. Namun, pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.
Baca juga: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh
“Namun hari ini, Rabu (17/11/2021) kita mendapatkan pemberitahuan bahwa pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dikabulkan Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Mbah Tun, Sukarman, SH. MH.
Lihat Juga :