Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sumiatun atau yang akrab disapa Mbah Tun kini bisa bernapas lega. Nenek buta huruf yang sudah menginjak usia 69 tahun itu kembali memenangkan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) .
Warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ini sudah hampir 12 tahun berjuang mendapatkan kembali sertifikatnya. Sebelumnya, Mbah Tun melakukan gugatan pembatalan sertifikat di PTUN Semarang.
Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim. Namun, pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.
“Namun hari ini, Rabu (17/11/2021) kita mendapatkan pemberitahuan bahwa pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dikabulkan Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Mbah Tun, Sukarman, SH. MH.
Putusan tersebut kata Sukarman, sudah sangat jelas dan tegas bahwa dalam amar putusannya. “Mahkamah Agung memerintahkan BPN Demak untuk mencoret nama pemilik atau pemenang lelang yaitu Dedy Setyawan Haryanto dan memerintahkan BPN Demak mengembalikan kedudukan sertifikat No 11 kembali menjadi milik Mbah Tun,” lanjut Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unisbank Semarang itu.
Untuk itu, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun yang terdiri BKBH Unisbank, Peradi RBA, dan LBH Demak Raya memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung karena jeli dan cermat memutus perkara ini.
“Kita sudah yakin sebelumnya akan menang, tidak mungkin juga Mahkamah Agung inkonsisten terhadap putusannya sendiri. Karena sebelumnya, MA dalam perkara No 139 K/Pdt/2015 telah memutuskan bahwa proses peralihan hak atas tanah dari miliknya kepada seseorang yang telah menipu Mbah Tun cacat hukum,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Peradi RBA Kota Semarang, Broto Hastono. Menurutnya dengan putusan MA ini kembali membuktikan proses peradilan benar-benar memberikan keadilan bagi Mbah Tun.
“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank Danamon dan KPKNL yang melelang sawah Mbah Tun juga menang, baik dalam tingkat pertama di PN Demak atau pun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Kita juga menunggu putusan dari Mahkamah Agung karena Bank Danamon, KPKNL dan pemenang lelang mengajukan kasasi. Kita tunggu putusan putusan kasasi,” tuturnya.
Kuasa hukum lain, Misbakhul Munir mantan Direktur LBH Demak Raya, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun berharap kasus ini cepat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Dengan demikian, kita tinggal menuntut BPN Demak untuk mengembalikan sertifikat sawah kembali menjadi milik Mbah Tun,” tandasnya.
Warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ini sudah hampir 12 tahun berjuang mendapatkan kembali sertifikatnya. Sebelumnya, Mbah Tun melakukan gugatan pembatalan sertifikat di PTUN Semarang.
Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim. Namun, pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.
“Namun hari ini, Rabu (17/11/2021) kita mendapatkan pemberitahuan bahwa pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dikabulkan Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Mbah Tun, Sukarman, SH. MH.
Putusan tersebut kata Sukarman, sudah sangat jelas dan tegas bahwa dalam amar putusannya. “Mahkamah Agung memerintahkan BPN Demak untuk mencoret nama pemilik atau pemenang lelang yaitu Dedy Setyawan Haryanto dan memerintahkan BPN Demak mengembalikan kedudukan sertifikat No 11 kembali menjadi milik Mbah Tun,” lanjut Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unisbank Semarang itu.
Untuk itu, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun yang terdiri BKBH Unisbank, Peradi RBA, dan LBH Demak Raya memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung karena jeli dan cermat memutus perkara ini.
“Kita sudah yakin sebelumnya akan menang, tidak mungkin juga Mahkamah Agung inkonsisten terhadap putusannya sendiri. Karena sebelumnya, MA dalam perkara No 139 K/Pdt/2015 telah memutuskan bahwa proses peralihan hak atas tanah dari miliknya kepada seseorang yang telah menipu Mbah Tun cacat hukum,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Peradi RBA Kota Semarang, Broto Hastono. Menurutnya dengan putusan MA ini kembali membuktikan proses peradilan benar-benar memberikan keadilan bagi Mbah Tun.
Baca Juga
“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank Danamon dan KPKNL yang melelang sawah Mbah Tun juga menang, baik dalam tingkat pertama di PN Demak atau pun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Kita juga menunggu putusan dari Mahkamah Agung karena Bank Danamon, KPKNL dan pemenang lelang mengajukan kasasi. Kita tunggu putusan putusan kasasi,” tuturnya.
Kuasa hukum lain, Misbakhul Munir mantan Direktur LBH Demak Raya, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun berharap kasus ini cepat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Dengan demikian, kita tinggal menuntut BPN Demak untuk mengembalikan sertifikat sawah kembali menjadi milik Mbah Tun,” tandasnya.
(nic)