Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh
Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:13 WIB
loading...
Sumiatun, nenek buta huruf di Demak, Jateng yang sawahnya diserobot mafia menangis haru setelah gugatannya dikabulkan Majelis hakim di PTUN Semarang. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A
A
A
DEMAK - Sumiatun, nenek buta huruf di Demak, Jawa Tengah yang sawahnya diserobot mafia tanah hari ini mendapat kabar gembira. Gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang.
Nenek renta yang akrab disapa Mbah Tun itu seketika menangis, ketika mendengar gugaatannya dimenangkan. Kepemilikan sawah yang sempat berpindah tangan ke mafia tanah, bakal kembali ke genggamannya. (Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Pakai T-shirt Tolak Rapid Tes)
Sesaat warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak itu menangis haru. Air mata terus meleleh membasahi pipi keriputnya. Ungkapan syukur yang tak diungkapkan melalui kata-kata, melainkan tangis sesenggukan. (Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Pasuruan Ramai-ramai Minum Probiotik)
Koalisi Peduli Mbah Tun (BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, dan LBH Demak Raya) turut andil dalam kemenangan gugatan tersebut. Mereka berada di garda depan agar Mbah Tun kembali mendapatkan haknya.
Koordinator Koalisi Peduli Mbah Tun, Sukarman mengatakan, dalam perkara No 23/G/2020/PTUN tersebut, majelis hakim mengabulkan semua gugatan. Untuk itu, dia memberikan apresiasi kepada PTUN karena jeli dan cemat dalam memutus perkara. "Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi Mbah Tun," ungkap Sukarman, Kamis (6/8/2020).
Nenek renta yang akrab disapa Mbah Tun itu seketika menangis, ketika mendengar gugaatannya dimenangkan. Kepemilikan sawah yang sempat berpindah tangan ke mafia tanah, bakal kembali ke genggamannya. (Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Pakai T-shirt Tolak Rapid Tes)
Sesaat warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak itu menangis haru. Air mata terus meleleh membasahi pipi keriputnya. Ungkapan syukur yang tak diungkapkan melalui kata-kata, melainkan tangis sesenggukan. (Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Pasuruan Ramai-ramai Minum Probiotik)
Koalisi Peduli Mbah Tun (BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, dan LBH Demak Raya) turut andil dalam kemenangan gugatan tersebut. Mereka berada di garda depan agar Mbah Tun kembali mendapatkan haknya.
Koordinator Koalisi Peduli Mbah Tun, Sukarman mengatakan, dalam perkara No 23/G/2020/PTUN tersebut, majelis hakim mengabulkan semua gugatan. Untuk itu, dia memberikan apresiasi kepada PTUN karena jeli dan cemat dalam memutus perkara. "Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi Mbah Tun," ungkap Sukarman, Kamis (6/8/2020).
Lihat Juga :