PH Nurdin Abdullah Nilai Tuntutan KPK Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 15 November 2021 - 16:15 WIB
loading...
PH Nurdin Abdullah Nilai...
Penasehat Hukum Nurdin Abdullah menilai tuntutan KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis menilai tuntutan KPK kepada kliennya, tidak sesuai dengan fakta persingan yang ada selama ini.

Arman mengatakan, uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banyak yang tidak melihat atau tidak merumuskan fakta persidangan selama ini.

Baca Juga: Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi

"Apapun yang disampaikan JPU KPK adalah rumusannya, dan kami hormati itu. Tetapi kami melihat beberapa hal tidak sesuai fakta yang ada dan jaksa tidak merumuskan hal itu," terang Arman.

Diketahui, JPU KPK Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11/2021).

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NA dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.

Bukan hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi mantan Bupati Bantaeng tersebut, berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Partai Perindo Sulsel...
Partai Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif Hadapi Agenda Strategis ke Depan
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Pergantian Ketua PN...
Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Muller Bersaudara Segera...
Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Jalani Persidangan
Rekomendasi
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved