PH Nurdin Abdullah Nilai Tuntutan KPK Tak Sesuai Fakta Sidang
Senin, 15 November 2021 - 16:15 WIB
loading...
Penasehat Hukum Nurdin Abdullah menilai tuntutan KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis menilai tuntutan KPK kepada kliennya, tidak sesuai dengan fakta persingan yang ada selama ini.
Arman mengatakan, uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banyak yang tidak melihat atau tidak merumuskan fakta persidangan selama ini.
Baca Juga: Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi
"Apapun yang disampaikan JPU KPK adalah rumusannya, dan kami hormati itu. Tetapi kami melihat beberapa hal tidak sesuai fakta yang ada dan jaksa tidak merumuskan hal itu," terang Arman.
Diketahui, JPU KPK Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11/2021).
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NA dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.
Bukan hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi mantan Bupati Bantaeng tersebut, berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Arman mengatakan, uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banyak yang tidak melihat atau tidak merumuskan fakta persidangan selama ini.
Baca Juga: Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi
"Apapun yang disampaikan JPU KPK adalah rumusannya, dan kami hormati itu. Tetapi kami melihat beberapa hal tidak sesuai fakta yang ada dan jaksa tidak merumuskan hal itu," terang Arman.
Diketahui, JPU KPK Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11/2021).
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NA dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.
Bukan hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi mantan Bupati Bantaeng tersebut, berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Lihat Juga :