Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi
Senin, 15 November 2021 - 15:06 WIB
loading...
JPU KPK menuntut Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah enam tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah , menyiapkan bantahan dalam pledoi terkait tuntuan enam tahun penjara dan denda Rp500 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK pada sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
JPU KPK menuntut Nurdin dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutannya dalam sidang.
Jika denda ratusan juta tersebut tidak terbayarkan, maka Nurdin diharuskan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 187 juta dan 350 ribu USD Singapura.
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK pada sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
JPU KPK menuntut Nurdin dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutannya dalam sidang.
Jika denda ratusan juta tersebut tidak terbayarkan, maka Nurdin diharuskan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 187 juta dan 350 ribu USD Singapura.
Lihat Juga :