Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
Sabtu, 06 November 2021 - 07:26 WIB
loading...
Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/11/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengulik keterangan Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/11/2021).
JPU KPK banyak menggali keterangan Nurdin, ihwal pengambilan keputusan pada proyek pembangunan dan mengkonfrontir keterangan-keterangan dari saksi sebelumnya di antaranya Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pujiastuti.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
Nurdin mengaku kerap menegur Sari jika menerima laporan atau menemukan pengurusan tender proyek yang berlarut-larut, khususnya pada urusan lelang tender. "Saya panggil dia ke rumah, karena ada masalah atau ada hal yang salah," ucapnya melalui virtual di hadapan majelis hakim.
JPU KPK, lalu menanyakan mekanisme lelang, serta keterlibatan Nurdin dalam penentuan pemenang tender. Nurdin menyatakan tak pernah memerintah pun mengarahkan Sari untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proses tender Proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekali lagi saya tidak pernah mengarahkan Sari (Untuk memenangkan kontraktor tertentu) demi Allah. Kalau pertemuan tersebut ibu Sari memberitahu kepada saya hasilnya pemenang tender diumumkan. Yang dilaporkan itu semua. Pada saat itu ada Kadis PUPR juga," jelasnya.
JPU KPK banyak menggali keterangan Nurdin, ihwal pengambilan keputusan pada proyek pembangunan dan mengkonfrontir keterangan-keterangan dari saksi sebelumnya di antaranya Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pujiastuti.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
Nurdin mengaku kerap menegur Sari jika menerima laporan atau menemukan pengurusan tender proyek yang berlarut-larut, khususnya pada urusan lelang tender. "Saya panggil dia ke rumah, karena ada masalah atau ada hal yang salah," ucapnya melalui virtual di hadapan majelis hakim.
JPU KPK, lalu menanyakan mekanisme lelang, serta keterlibatan Nurdin dalam penentuan pemenang tender. Nurdin menyatakan tak pernah memerintah pun mengarahkan Sari untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proses tender Proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekali lagi saya tidak pernah mengarahkan Sari (Untuk memenangkan kontraktor tertentu) demi Allah. Kalau pertemuan tersebut ibu Sari memberitahu kepada saya hasilnya pemenang tender diumumkan. Yang dilaporkan itu semua. Pada saat itu ada Kadis PUPR juga," jelasnya.
Lihat Juga :