Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi

Senin, 15 November 2021 - 15:06 WIB
loading...
Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi
JPU KPK menuntut Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah enam tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah , menyiapkan bantahan dalam pledoi terkait tuntuan enam tahun penjara dan denda Rp500 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK pada sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).



JPU KPK menuntut Nurdin dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutannya dalam sidang.

Jika denda ratusan juta tersebut tidak terbayarkan, maka Nurdin diharuskan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 187 juta dan 350 ribu USD Singapura.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Zainal.

Tuntutan hukuman tambahan lainnya adalah, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.



Zainal menyatakan, seluruh perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah pembacaan, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino meminta tanggapan Nurdin. "Apa ada tanggapan dari saudara Nurdin," katanya. Nurdin membalas. "Cukup yang mulia."

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah , Irwan Irawan mengaku tuntutan tersebut berat untuk kliennya. "Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bukti-bukti yang ada di persidangan selama ini. Itu tidak kuat untuk menempatkan pak Nurdin sebagai terdakwa," ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkan agenda pleidoi atau pembelaan agar jadi pertimbangan tuntutan. Irwan memastikan akan memberikan bantahan terkait tuntutan dari JPU KPK tersebut. "Yang pasti kita akan bantah di pleidoi," tegasnya.

Irwan menjelaskan ada beberapa poin yang akan disampaikan di pleidoi, di antaranya. soal latar belakang perkara yang didahului dengan adanya operasi tangkap tangan. Di mana sebelumnya telah dijelaskan oleh saksi ahli bahwa kliennya sama sekali tidak tahu menahu terkait pertemuan Edy dan Anggu.





"Dari dua saksi yang ditangkap menyampaikan bahwa nilai jumlah dan permufakatan, hanya si Edy dan Anggu saja yang terlibat. Pak Nurdin tidak tahu-menahu. Dan itu dibantahkan dengan tegas oleh pak Nurdin bahwa dia memang tidak tahu menahu urusan itu," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Irwan, pihaknya juga tidak menerima soal pidana tambahan yakni pencabutan hak politik bagi kliennya. Meski dia mengaku, tuntutan itu memang dimungkinkan dalam undang-undang. "Tapikan pidana pokok harus terbukti dulu. Kalau pidana pokok tidak terbukti itu otomatis, pidana tambahan tidak bisa diberlakukan," tegasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2533 seconds (0.1#10.140)