Bela Kakaknya Dikeroyok Tiga Pria, Adik di Maros Tikam Pelaku hingga Tewas
loading...
A
A
A
MAROS - Tidak terima kakaknya dikeroyok oleh tiga orang pria, seorang adik di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, namun ekat menikam satu dari tiga pelaku pengeroyokan hingga tewas.
Akibatnya, sang adik diamankan polisi. Detik-detik korban tewas pun terekam CCTV milik SPBU Bulu-bulu. Tampak dalam rekaman CCTV, seorang pria yang tengah berjalan kaki tiba-tiba terduduk, lalu tewas di pinggir jalan.
Pria tersebut diketahui bernama AS (18). Dia ditusuk dengan badik, usai mengeroyok salah seorang tukang parkir bersama dengan dua orang rekannya, di samping warung soto, Jalan Poros Makassar-Maros.
Sebelumnya, AS bersama dua orang rekannya terlibat perkelahian yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang tukang parkir. Tidak terima melihat kakaknya dikeroyok, adik tukang parkir datang membantu kakaknya.
Dia langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menikam salah satu pelaku pengeroyokan di bagian dada. Mendapat tusukan itu, AS langsung tergeletak di depan SPBU Bulu.
Tidak hanya AS, kedua rekannya juga ada yang menderita luka tusuk. Mereka lalu kabur, termasuk AS. Begitupun dengan pelaku, usai menusuk AS langsung kabur. Namun, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Kepada petugas, pelaku penusukan AD mengaku, dirinya menikam pelaku pengeroyokan karena tidak terima melihat sang kakak yang merupakan tukang parkir dikeroyok oleh ketiga pelaku.
Atas pebuatannya, AD dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Akibatnya, sang adik diamankan polisi. Detik-detik korban tewas pun terekam CCTV milik SPBU Bulu-bulu. Tampak dalam rekaman CCTV, seorang pria yang tengah berjalan kaki tiba-tiba terduduk, lalu tewas di pinggir jalan.
Pria tersebut diketahui bernama AS (18). Dia ditusuk dengan badik, usai mengeroyok salah seorang tukang parkir bersama dengan dua orang rekannya, di samping warung soto, Jalan Poros Makassar-Maros.
Sebelumnya, AS bersama dua orang rekannya terlibat perkelahian yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang tukang parkir. Tidak terima melihat kakaknya dikeroyok, adik tukang parkir datang membantu kakaknya.
Dia langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menikam salah satu pelaku pengeroyokan di bagian dada. Mendapat tusukan itu, AS langsung tergeletak di depan SPBU Bulu.
Tidak hanya AS, kedua rekannya juga ada yang menderita luka tusuk. Mereka lalu kabur, termasuk AS. Begitupun dengan pelaku, usai menusuk AS langsung kabur. Namun, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Kepada petugas, pelaku penusukan AD mengaku, dirinya menikam pelaku pengeroyokan karena tidak terima melihat sang kakak yang merupakan tukang parkir dikeroyok oleh ketiga pelaku.
Atas pebuatannya, AD dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hsk)