Waduh! Posisi 276 Kepala Sekolah SD dan SMP di Bandung Barat Kosong
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 276 sekolah tingkat SD dan SMP, di Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak memiliki kepala sekolah. Kekosongan tersebut selanjutnya di isi oleh Plt Kepala Sekolah.
"Jabatan kepala sekolah yang kosong untuk jenjang SD dan SMP total ada 276. Itu tersebar di semua kecamatan yang terdiri dari 240 SD dan 36 SMP," sebut Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, Jumat (12/11/2021).
Asep menjelaskan, kekosongan jabatan diakibatkan para pejabat yang telah memasuki usia pensiun. Untuk pengisian jabatan selanjutnya, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang harus ditempuh.
"Kami ingin secepatnya jabatan kepala sekolah yang kosong itu segera terisi, karena banyak kegiatan sekolah ke depannya yang harus dilakukan oleh kepala sekolah definitif," imbuhnya.
Sebagai upaya pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong itu, Disdik telah melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) kepada para guru dijenjang SD dan SMP.
"Ada tiga proses tahapan yang harus dilalui dalam perekrutan calon kepala sekolah. Yakni seleksi administrasi, seleksi subtansi, dan diklat. Salah satu syarat adalah Diklat dan penguatan selama 72 jam," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya perekrutan calon kepala sekolah melalui mekanisme saat ini diharapkan mampu menghasilkan kepala sekolah dapat memberikan perubahan di dunia pendidikan.
"Kepsek harus melek teknologi dan paham perkembangan digitalisasi, selain kemampuan dasarnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945," pungkasnya.
"Jabatan kepala sekolah yang kosong untuk jenjang SD dan SMP total ada 276. Itu tersebar di semua kecamatan yang terdiri dari 240 SD dan 36 SMP," sebut Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, Jumat (12/11/2021).
Asep menjelaskan, kekosongan jabatan diakibatkan para pejabat yang telah memasuki usia pensiun. Untuk pengisian jabatan selanjutnya, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang harus ditempuh.
"Kami ingin secepatnya jabatan kepala sekolah yang kosong itu segera terisi, karena banyak kegiatan sekolah ke depannya yang harus dilakukan oleh kepala sekolah definitif," imbuhnya.
Sebagai upaya pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong itu, Disdik telah melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) kepada para guru dijenjang SD dan SMP.
"Ada tiga proses tahapan yang harus dilalui dalam perekrutan calon kepala sekolah. Yakni seleksi administrasi, seleksi subtansi, dan diklat. Salah satu syarat adalah Diklat dan penguatan selama 72 jam," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya perekrutan calon kepala sekolah melalui mekanisme saat ini diharapkan mampu menghasilkan kepala sekolah dapat memberikan perubahan di dunia pendidikan.
"Kepsek harus melek teknologi dan paham perkembangan digitalisasi, selain kemampuan dasarnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945," pungkasnya.
(hsk)