1.692 Bidang Belum Bersertifikat, Lahan Pemda Bandung Barat Rawan Diserobot

Selasa, 09 November 2021 - 12:57 WIB
loading...
1.692 Bidang Belum Bersertifikat,...
Aset lahan milik Pemda KBB baik di pusat perkantoran di Mekarsari Ngamprah maupun di kewilayahan masih minim yang tersertifikat sehingga rawan akan gugatan dan penyerobotan. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah 14 tahun memisahkan diri dari Kabupaten Bandung, namun persoalan pengelolaan aset masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan.

Berdasarkan catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB, total aset lahan Pemda KBB seluruhnya mencapai 1.749 bidang. Namun dari jumlah itu hingga Desember 2020, baru 57 bidang yang tersertifikat sementara sisanya sebanyak 1.692 bidang belum.

Baca juga: Viral! Minibus Angkut Peralatan Dapur Terbakar di Parkiran Rumah Makan

Kepala BKAD KBB, Agustina Piryanti menyebutkan, setiap tahunnya Pemda KBB terus berupaya menyertifikatkan lahan yang menjadi aset daerah. Secara bertahap, sertifikasi lahan Pemda tersebut dicicil diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami terus bertahap mengajukan sertifikasi lahan Pemda karena bidangnya banyak. Semoga tahun 2022 akan lebih banyak lagi lahan aset Pemda yang sudah bersertifikat," ucapnya, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, untuk tahun ini jumlah pengajuan ke pihak BPN ada 322 berkas bidang dengan progres pengukuran tanah 297 bidang, progres penetapan peta 223 bidang, progres pengajuan SK hak pakai 192 bidang. Kemudian sertifikat yang sudah terbit 122 dengan 196 bidang.

Baca juga: Aktif di Desa Adat Bali, Warga Negara Inggris Ajukan Permohonan Jadi WNI

Selain itu, BPN KBB juga telah menyerahkan 65 sertifikat untuk 139 bidang lahan aset Pemda. Rinciannya Alun-alun Cililin 1 sertifikat dengan hanya 1 bidang, kemudian sekolah/ sarana pendidikan 18 sertifikat untuk 18 bidang dan lahan perkantoran KBB 46 sertifikat dengan 120 bidang.

Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengakui, masih banyaknya lahan Pemda yang belum bersertifikat menjadi pekerjaan rumah pihaknya. Padahal sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aset lahan Pemda tersebut harus sudah disertifikatkan seluruhnya.

"Banyak kendala yang dihadapai dalam penyertifikatan aset lahan Pemda. Di antaranya soal anggaran, kurangnya dokumen atas hak tanah, khususnya lahan pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung, dan yang lainnya. Tapi prinsipnya kami berupaya agar lahan aset Pemda mempunyai legalitas kuat," tuturnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)