Peredaran Uang Palsu di Tegal Marak, 3 Pengedar Berhasil Dibekuk Polisi
Selasa, 09 November 2021 - 15:13 WIB
loading...
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat tunjukan barang bukti kasus upal dari ketiga tersangka.Foto/Yunibar
A
A
A
TEGAL - Satreskrim Polres Tegal menangkap Ujang Efendi (44) tersangka pembuat atau pencetak uang palsu (upal) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. UE merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat.
Pengungkapan upal tersebut hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap dua tersangka pengedar yakni Amirudin dan Muroid.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, tersangka Ujang merupakan residivis pembuat uang palsu dan tidak jera keluar masuk penjara. "Tersangka UE (Ujang Efendi) merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu," ungkap Arie saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/11/2021).
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dengan penangkapan Amirudin bersama barang bukti uang palsu sekitar 210 lembar berbagai pecahan saat berada di Jalan Lingkar Kota Slawi, 4 November lalu.
Pengungkapan upal tersebut hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap dua tersangka pengedar yakni Amirudin dan Muroid.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, tersangka Ujang merupakan residivis pembuat uang palsu dan tidak jera keluar masuk penjara. "Tersangka UE (Ujang Efendi) merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu," ungkap Arie saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/11/2021).
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dengan penangkapan Amirudin bersama barang bukti uang palsu sekitar 210 lembar berbagai pecahan saat berada di Jalan Lingkar Kota Slawi, 4 November lalu.
Lihat Juga :