Peredaran Uang Palsu di Tegal Marak, 3 Pengedar Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 09 November 2021 - 15:13 WIB
loading...
Peredaran Uang Palsu di Tegal Marak, 3 Pengedar Berhasil Dibekuk Polisi
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat tunjukan barang bukti kasus upal dari ketiga tersangka.Foto/Yunibar
A A A
TEGAL - Satreskrim Polres Tegal menangkap Ujang Efendi (44) tersangka pembuat atau pencetak uang palsu (upal) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. UE merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat.

Pengungkapan upal tersebut hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap dua tersangka pengedar yakni Amirudin dan Muroid.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, tersangka Ujang merupakan residivis pembuat uang palsu dan tidak jera keluar masuk penjara. "Tersangka UE (Ujang Efendi) merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu," ungkap Arie saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/11/2021).

Kapolres menjelaskan, kasus bermula dengan penangkapan Amirudin bersama barang bukti uang palsu sekitar 210 lembar berbagai pecahan saat berada di Jalan Lingkar Kota Slawi, 4 November lalu.

"Kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka MR (Muroid) dan dikembangkan lagi hingga ke tersangka UE yang ternyata memproduksi dan mencetak uang palsu," jelas Arie.

Kedua tersangka Amirudin dan Muroid membeli uang palsu dari Ujang. Dengan tiga lembar pecahan menyerupai Rp. 100.000 seharga Rp100.000.

Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/593905/704/kasus-naik-penyidikan-polisi-temukan-pidana-di-kasus-tabrakan-maut-vanessa-angel-1636431065

"Dari tangan UE ada barangbukti beberapa upal yang sudah jadi, dan 36 juta upal belum sempurna atau baru dicetak satu sisi saja," terang Arie.

Sementara tersangka Ujang Efendi mengaku belajar mencetak uang palsu dari Youtube. "Belajar dari Youtube. Karena menganggur desakan ekonomi," kata Ujang di hadapan polisi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)