Peredaran Uang Palsu di Tegal Marak, 3 Pengedar Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 09 November 2021 - 15:13 WIB
loading...
Peredaran Uang Palsu...
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat tunjukan barang bukti kasus upal dari ketiga tersangka.Foto/Yunibar
A A A
TEGAL - Satreskrim Polres Tegal menangkap Ujang Efendi (44) tersangka pembuat atau pencetak uang palsu (upal) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. UE merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat.

Pengungkapan upal tersebut hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap dua tersangka pengedar yakni Amirudin dan Muroid.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, tersangka Ujang merupakan residivis pembuat uang palsu dan tidak jera keluar masuk penjara. "Tersangka UE (Ujang Efendi) merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu," ungkap Arie saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/11/2021).

Kapolres menjelaskan, kasus bermula dengan penangkapan Amirudin bersama barang bukti uang palsu sekitar 210 lembar berbagai pecahan saat berada di Jalan Lingkar Kota Slawi, 4 November lalu.

"Kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka MR (Muroid) dan dikembangkan lagi hingga ke tersangka UE yang ternyata memproduksi dan mencetak uang palsu," jelas Arie.

Kedua tersangka Amirudin dan Muroid membeli uang palsu dari Ujang. Dengan tiga lembar pecahan menyerupai Rp. 100.000 seharga Rp100.000.

Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/593905/704/kasus-naik-penyidikan-polisi-temukan-pidana-di-kasus-tabrakan-maut-vanessa-angel-1636431065

"Dari tangan UE ada barangbukti beberapa upal yang sudah jadi, dan 36 juta upal belum sempurna atau baru dicetak satu sisi saja," terang Arie.

Sementara tersangka Ujang Efendi mengaku belajar mencetak uang palsu dari Youtube. "Belajar dari Youtube. Karena menganggur desakan ekonomi," kata Ujang di hadapan polisi.

Ujang sendiri mengaku dalam sehari bisa mencetak sekitar 50-100 lembar uang palsu. Atau dalam setengah jam bisa mencetak 150 lembar tergantung pesanan calon pembeli. "Tergantung pesanan. Kalau ada pesanan baru dibuat. Dalam setengah jam bisa cetak sampai 150 lembar," kata Ujang.

Tersangka lain, Amirudin, yang merupakan warga Mantan Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja Tegal mengakui jika membeli uang palsu dari tersangka Ujang.

Amirudin mengaku uang palsu yang dibelinya belum sampai diedarkan. "Baru mau diedarkan di Slawi. Tapi belum sempat," aku tersangka Amirudin.

Kasatreskrim AKP I. Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, tersangka Amirudin membeli upal sekitar 290 lembar, namun barang bukti yang ditemukan baru 210 lembar. "Artinya masih ada upal 8 juta yang sudah diedarkan. Jadi tersama MR membeli untuk dijual lagi bukan dibelanjakan," pungkas Dewa.

Ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4994 seconds (0.1#10.140)