Cekcok Batas Tanah, Pemuda di Palembang Hujani Tetangga dengan Bacokan Parang
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang pria bernama Welly Pamungkas (25), nekat membacok tetangganya sendiri, yakni Dimas Tri Prasetyo. Aksi ini, diduga dipicu oleh batas tanah di belakang rumah mereka.
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, akibat bacokan itu korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Polisi pun langsung menangkap Welly di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kejadian pembacokan tersebut terjadi, di halaman belakang rumah mereka. Dari keterangan tersangka usai diperiksa, keributan tersebut terjadi karena masalah sengketa batas tanah belakang rumah," katanya, Senin (9/11/2021).
Diduga ada perselisihan, terjadilah cekcok mulut hingga tersangka emosi dan langsung melayangkan sajam jenis parang yang sudah dibawanya dari rumah ke arah korban.
"Korban yang berusaha menangkis tetap tidak bisa melawan, karena tersangka membabi buta melukai korban hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit," jelasnya.
Turut diamankan bersama tersangka, parang yang digunakan untuk membacok korban. Selanjutnya, korban dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, akibat bacokan itu korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Polisi pun langsung menangkap Welly di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kejadian pembacokan tersebut terjadi, di halaman belakang rumah mereka. Dari keterangan tersangka usai diperiksa, keributan tersebut terjadi karena masalah sengketa batas tanah belakang rumah," katanya, Senin (9/11/2021).
Diduga ada perselisihan, terjadilah cekcok mulut hingga tersangka emosi dan langsung melayangkan sajam jenis parang yang sudah dibawanya dari rumah ke arah korban.
"Korban yang berusaha menangkis tetap tidak bisa melawan, karena tersangka membabi buta melukai korban hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit," jelasnya.
Turut diamankan bersama tersangka, parang yang digunakan untuk membacok korban. Selanjutnya, korban dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(hsk)