Pemeriksaan Sopir Vanessa Tunggu Kondisi Pulih
Jum'at, 05 November 2021 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Mengingat lokasi insiden tersebut terjadi di Tol Jombang-Mojokerto. "Sebelum yang bersangkutan (sopir) menjalani serangkaian pemeriksaan untuk keperluan penyidikan, kami saat ini memprioritaskan pemulihan psikis maupun psikis korban selamat," ujarnya.
Dia menambahkan, sang sopir yang merupakan warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor, dikabarkan mengalami luka ringan. Sedangkan, pengasuh bayi Gala, Siska Lorensa (21) warga Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat, mengalami luka berat yakni cedera otak sedang. "Semoga segera bisa diambil keterangannya," pungkasnya. Baca: Rumah Orang Tua Vanessa Angel di Pemalang Sepi, Tetangga: Takziah ke Jakarta.
Sementara itu, mengacu Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sedangkan Pasal 311 ayat (1), berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Baca Juga: Dijaga Ketat Penyidik, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Belum Bisa Dimintai Keterangan.
Dia menambahkan, sang sopir yang merupakan warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor, dikabarkan mengalami luka ringan. Sedangkan, pengasuh bayi Gala, Siska Lorensa (21) warga Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat, mengalami luka berat yakni cedera otak sedang. "Semoga segera bisa diambil keterangannya," pungkasnya. Baca: Rumah Orang Tua Vanessa Angel di Pemalang Sepi, Tetangga: Takziah ke Jakarta.
Sementara itu, mengacu Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sedangkan Pasal 311 ayat (1), berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Baca Juga: Dijaga Ketat Penyidik, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Belum Bisa Dimintai Keterangan.
(nag)
Lihat Juga :